LEBAK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Kedua hakim berinisial DA (39) dan YR (39) itu kini telah ditetapkan tersangka setelah positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial RAS (32) dan H.
Baca juga: Terungkap, Dua Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu di Kantornya
Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin membenarkan penangkapan kedua hakim tersebut.
Kata dia, keduanya ditangkap pada Selasa (17/5/2022) di PN Rangkasbitung.
"Betul, pagi hari, bukan jam sidang," kata Zaki kepada wartawan di PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).
Zaki mengatakan dua hakim yang ditangkap merupakan hakim aktif yang bertugas di PN Rangkasbitung.
Sementara RAS adalah pegawai staf biasa berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan untuk H adalah asisten rumah tangga hakim DA.
Kata Zaki, dua hakim yang ditangkap masing-masing sudah bertugas satu tahun dan dua tahun di PN Rangksbitung.
"DA 1 tahun, YR 2 tahun," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.