"Tugas kita untuk mendidik dan membimbing selaku pendidik tak boleh putus asa. Mengeluarkan siswa karena kenakalan maka itu tindakan yang tidak begitu baik dan tidak mendukung penyelamatan generasi bangsa ini," tegas Merli.
Merli menegaskan, ada 3 hal penting dalam mengatasi persoalan ini. Pertama siswa yang bermasalah dengan narkoba berhak mendapatkan pendididkan tanpa pembedaan.
Kedua, menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba tanpa diskriminasi.
Ketiga, memberikan edukasi, ketika ada kasus anak di bawah umur bermasalah dengan narkoba, tidak harus dikeluarkan dari sekolah tapi dirangkul.
Jika dikeluarkan, itu bukan solusi justru akan menambah masalah baru.
"Saya berharap pihak sekolah menganulir sikapnya dan menerima kembali kedua siswa ini, jika siswa melakukan kesalahan tugas kitalah untuk membimbing dan membina," ungkap dia.
Saat ini pihaknya menunggu informasi dari pihak sekolah. Upaya lainnya masih dilakukan dengan melapor ke gubernur, wali kota, sambil berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta KPAI.
Sekolah Tak Sanggup membina
Sementara itu Kepala SMA tempat D dan N sekolah, Sutanpri mengaku, sudah tidak sanggup mendidik dua siswa itu. Selain itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait siswa D dan N.
"Ada 2 orang satu D dan N. D ini tertangkap 30 Januari 2022 oleh polisi. Saya dapat info dari Polres, kita panggil orangtuanya. Atas pertimbangan faktor psikologi agar anak tidak menjadi korban bully di sekolah maka kami tawarkan orangtua agar anak dipindahkan. Kami sebagai pihak sekolah tak mampu mendidik, maka orangtua setuju D pindah," kata Sutanpri.
Anak sudah pindah atas permintaan orangtua dengan pertimbangan psikologi anak. Selain itu anak ini juga beberapa kali mendapatkan teguran karena jarang masuk sekolah dan bolos.
Selanjutnuya N. N itu menurut Sutanpri, dikembalikan ke orangtua sebelum anak ditangkap polisi.
N terlalu sering bolos dan tidak masuk sekolah. Pihak sekolah berulang-ulang menegur, dinasihati baik secara lisan maupun tertulis namun tak pernah berubah. Prosedur peringatan sudah dilakukan hingga panggilan ketiga.
"November 2021 mendapatkan panggilan ketiga, saat itu kita sudah akan kembalikan ke orangtua. Masih berulah. Maka tanggal 27 Januari 2022 buat surat pemanggilan. Namun tanggal 30 Januari 2022 N sudah tertangkap di Polres," jelas Sutanpri.
Ditegaskannya, pengembalian N kepada orangtua tidak ada sangkut paut dengan perkara narkoba.
"Dia tidak mampu mengikuti aturan sekolah, kami juga sudah tidak mampu lagi mendidiknya," demikian Sutanpri.
Menurut Sutanpri, pihak sekolah telah melakukan berbagai pendekatan agar N bisa berubah, namun perilaku N tak kunjung berubah. Maka pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan N pada orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.