AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (25/5/2022).
Ramli diumumkan sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah tak lagi menjabat.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Sehari Setelah Lepas Jabatan
Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Anggota DPRD Buru, Rustam Fadli Tukuboya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, peluang Ramli untuk lolos dari jeratan kasus tersebut masih terbuka lebar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut diproses atau tidaknya sangat tergantung dari keputusan Rustam sebagai terlapor.
“Kasus ini adalah delik aduan kalau pelapor (Rustam) mencabut kembali laporannya maka sudah pasti kasus ini selesai,” kata Roem kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Menurut Roem, selama pelapor tidak bersedia mencabut laporannya maka kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum.
Sejauh ini, pelapor belum mencabut laporannya sehingga kasus itu akan tetap diproses hukum.
“Jadi selama pelapor tidak mencabut laporannya maka kita akan terus proses,” katanya.
Sudah berulang kali mediasi
Roem mengungkapkan, upaya mediasi kedua belah pihak sebelumnya telah dilakukan berulang kali oleh Polda Maluku, tetapi buntu.
Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum kedua belah pihak, tetapi tak ada kesepakatan menyelesaikan masalah itu.
“Jadi kita sudah berulang kali melakukan mediasi termasuk dengan kuasa hukum kedua belah pihak tapi tidak ada kesepakatan,” katanya.
Baca juga: Video Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Denpasar, Polisi Buru Pelaku
Ramli dilaporkan anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya ke Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik pada 2020.
Kasus ini awalnya dilaporkan di Polres Buru. Namun karena mandek, Rustam melaporkan kasus ini ke Polda Maluku pada Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.