Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Sehari Setelah Lepas Jabatan

Kompas.com - 25/05/2022, 16:02 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buru, Provinsi Maluku, Ramli Umasugi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Rabu (25/5/2022).

Penetapan Ramli sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah ia tak lagi menjabat sebagai bupati. Jabatan Ramli resmi berakhir setelah pelantikan penjabat Bupati Buru berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Selasa (24/5/2022).

Ramli yang merupakan ketua DPD Partai Golkar Maluku ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Anggota DPRD Kabupaten Buru bernama Rustam Fadli Tukuboya.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Bupati Buru Selatan ke PN Ambon

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan bupati dua periode itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

“Betul. Saya baru dapat informasi bahwa (Ramli) baru saja ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem di ruang kerjanya, Rabu.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Buru Selatan, KPK Periksa 9 Anggota DPRD dan Seorang Babinsa

Ramli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rustam Fadli Tukuboya ke Polda Maluku pada 2021 lalu.

Roem menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana sebagai petunjuk.

Hasilnya, penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan Ramli dinilai telah memenuhi unsur pidana terkait pencemaran nama baik.

“Ada beberapa saksi juga yang telah diperiksa termasuk juga kita telah minta keterangan ahli baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana dan sampai hasil gelar perkara disimpulkan telah terjadi tindak pidana yang disangkakan kepada RU,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com