Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
12 pelaku yang kini sudah ditahan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri di Mapolres Pati yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, (MT) pengangsu atau sopir, (SW) pengangsu atau sopir, (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.
Baca juga: Bermodal Surat Kuasa Kelompok Nelayan, Pria Ini Selewengkan 2,3 Ton Solar Bersubsidi
Pelaku ditangkap di Gudang di jalan Pati - Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, berikutnya di Gudang di jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati dan terakhir di jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.
Barang bukti di antaranya yakni solar total 25 ton, 3 unit truk tangki, sejumlah toren penampung solar dan 4 unit mobil yang dimodifikasi.
"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum," pungkas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.