PATI, KOMPAS.com - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar praktik penyelewengan 25 ton BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dari pengungkapan kasus pidana bisnis ilegal tersebut, polisi meringkus 12 orang pelaku yang terlibat
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi ini diamankan pada 18 Mei 2022 di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Pati.
Baca juga: Antre Solar Subsidi di SPBU di Kalbar, Sopir Truk Tangki Siluman Berkapasitas 200 Liter Ditangkap
Usaha gelap penimbunan solar bersubsidi yang terorganisir ini diklaim sudah beroperasi sejak 2021. Tercatat ada dua perusahaan yang terseret (PT Raska Praditia dan PT Aldi Perkasa).
Para pelaku disebut memegang perannya masing-masing mulai dari pemodal hingga operator lapangan.
Modus operandi komplotan kriminal ini "mengangsu" solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.
Solar subsidi itu kemudian ditampung di gudang untuk dijual kepada pelaku usaha dengan harga miring di bawah harga solar industri Rp 11.000 per liter dengan keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter.
Baca juga: Salah Gunakan Fuel Card untuk Jual Kembali Solar Bersubsidi, Sopir Truk Ditangkap
Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikirim ke sasaran menggunakan truk tangki kapasitas 16.000 liter - 24.000 liter bertuliskan "Solar Industri".
"Setiap hari dapat mengangkut solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter dan berlangsung sejak tahun 2021. Tujuan penjualan kepada kawasan tambang, kapal nelayan diatas 30 GT dan kapal tangker," kata Komjen Agus saat jumpa pers di Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).
12 pelaku yang kini sudah ditahan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri di Mapolres Pati yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, (MT) pengangsu atau sopir, (SW) pengangsu atau sopir, (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.
Baca juga: Bermodal Surat Kuasa Kelompok Nelayan, Pria Ini Selewengkan 2,3 Ton Solar Bersubsidi
Pelaku ditangkap di Gudang di jalan Pati - Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, berikutnya di Gudang di jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati dan terakhir di jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.
Barang bukti di antaranya yakni solar total 25 ton, 3 unit truk tangki, sejumlah toren penampung solar dan 4 unit mobil yang dimodifikasi.
"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum," pungkas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.