Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Kompas.com - 24/05/2022, 16:10 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar praktik penyelewengan 25 ton BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan kasus pidana bisnis ilegal tersebut, polisi meringkus 12 orang pelaku yang terlibat

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi ini diamankan pada 18 Mei 2022 di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Pati.

Baca juga: Antre Solar Subsidi di SPBU di Kalbar, Sopir Truk Tangki Siluman Berkapasitas 200 Liter Ditangkap

Usaha gelap penimbunan solar bersubsidi yang terorganisir ini diklaim sudah beroperasi sejak 2021. Tercatat ada dua perusahaan yang terseret (PT Raska Praditia dan PT Aldi Perkasa).

Para pelaku disebut memegang perannya masing-masing mulai dari pemodal hingga operator lapangan.

Konferensi pers penyimpangan solar subsidi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).DOKUMEN POLDA JATENG Konferensi pers penyimpangan solar subsidi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).

Modus operandi komplotan kriminal ini "mengangsu" solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Solar subsidi itu kemudian ditampung di gudang untuk dijual kepada pelaku usaha dengan harga miring di bawah harga solar industri Rp 11.000 per liter dengan keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter.

Baca juga: Salah Gunakan Fuel Card untuk Jual Kembali Solar Bersubsidi, Sopir Truk Ditangkap

Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikirim ke sasaran menggunakan truk tangki kapasitas 16.000 liter - 24.000 liter bertuliskan "Solar Industri".

"Setiap hari dapat mengangkut solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter dan berlangsung sejak tahun 2021.  Tujuan penjualan kepada kawasan tambang, kapal nelayan diatas 30 GT dan kapal tangker," kata Komjen Agus saat jumpa pers di Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).

Konferensi pers penyimpangan solar subsidi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).DOKUMEN POLDA JATENG Konferensi pers penyimpangan solar subsidi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

12 pelaku yang kini sudah ditahan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri di Mapolres Pati yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, (MT) pengangsu atau sopir, (SW) pengangsu atau sopir, (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.

Baca juga: Bermodal Surat Kuasa Kelompok Nelayan, Pria Ini Selewengkan 2,3 Ton Solar Bersubsidi

Pelaku ditangkap di Gudang di jalan Pati - Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, berikutnya di Gudang di jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati dan terakhir di jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.

Barang bukti di antaranya yakni solar total 25 ton, 3 unit truk tangki, sejumlah toren penampung solar dan 4 unit mobil yang dimodifikasi.

"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum," pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com