Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan di Balikpapan

Kompas.com - 21/04/2022, 12:52 WIB
Ahmad Riyadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Polisi mengungkap dugaan penyelewengan solar bersubsidi untuk nelayan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebanyak dua orang pria ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni THA (68) dan KMR (42).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan pengangkutan atau pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi yakni solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) kawasan Balikpapan Timur.

 

Baca juga: Sindikat Penyelewengan Solar di Jatim Libatkan Karyawan Pertamina, Begini Modusnya...

Polsek Balikpapan Timur bersama Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang tersangka berinisial THA (13/4/2022) sekira pukul 12.30 Wita.

"Tersangka saat itu membawa mobil Kijang kapsul warna biru kehijauah. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata terdapat lima jeriken di dalam mobil berisi solar bersubsidi sekitar 150 liter," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso saat konferensi press di Mapolresta Balikpapan, Kamis (21/4/2022).

Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus ini. Hasilnya seorang pria berinisial KMR diamankan lantaran memberikan solar subsidi kepada THA.

Rupanya modus yang digunakan keduanya yakni KMR berperan sebagai pembeli solar subsidi di SPBBN Manggar lantaran memiliki surat rekomendasi dari pemerintah dalam mendapatkan solar subsidi untuk nelayan.

"Pelaku ini (KMR) punya surat rekomendasi pengisian BBM untuk nelayan. Surat rekomendasi itu asli, namun disalahgunakan. Seharusnya untuk nelayan namun diperdagangkan di eceran," tutur Thirdy.

Baca juga: Kepada Jokowi, Nelayan di Gresik Mengeluh Sulit Dapatkan Solar

Pengakuan KMR, ia membeli solar subsidi tersebut sebanyak 150 liter per hari dengan harga per liternya sebesar Rp 5.150.

Guna mendapatkan keuntungan lebih, KMR menjual solar subsidi tersebut secara eceran dengan harga Rp 9.500.

"Dari pengakuannya aktivitas ini sudah dijalani sekitar tiga bulan. Ini masih kami proses pengembangan terhadap kasus ini, apakah ada oknum dari SPBBN yang terlibat atau tidak," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana penjara paling banyak 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com