Salin Artikel

Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan di Balikpapan

Sebanyak dua orang pria ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni THA (68) dan KMR (42).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan pengangkutan atau pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi yakni solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) kawasan Balikpapan Timur.

Polsek Balikpapan Timur bersama Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang tersangka berinisial THA (13/4/2022) sekira pukul 12.30 Wita.

"Tersangka saat itu membawa mobil Kijang kapsul warna biru kehijauah. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata terdapat lima jeriken di dalam mobil berisi solar bersubsidi sekitar 150 liter," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso saat konferensi press di Mapolresta Balikpapan, Kamis (21/4/2022).

Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus ini. Hasilnya seorang pria berinisial KMR diamankan lantaran memberikan solar subsidi kepada THA.

Rupanya modus yang digunakan keduanya yakni KMR berperan sebagai pembeli solar subsidi di SPBBN Manggar lantaran memiliki surat rekomendasi dari pemerintah dalam mendapatkan solar subsidi untuk nelayan.

"Pelaku ini (KMR) punya surat rekomendasi pengisian BBM untuk nelayan. Surat rekomendasi itu asli, namun disalahgunakan. Seharusnya untuk nelayan namun diperdagangkan di eceran," tutur Thirdy.

Pengakuan KMR, ia membeli solar subsidi tersebut sebanyak 150 liter per hari dengan harga per liternya sebesar Rp 5.150.

Guna mendapatkan keuntungan lebih, KMR menjual solar subsidi tersebut secara eceran dengan harga Rp 9.500.

"Dari pengakuannya aktivitas ini sudah dijalani sekitar tiga bulan. Ini masih kami proses pengembangan terhadap kasus ini, apakah ada oknum dari SPBBN yang terlibat atau tidak," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana penjara paling banyak 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/125235478/polisi-ungkap-penyelewengan-solar-bersubsidi-untuk-nelayan-di-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke