CILACAP, KOMPAS.com - Polisi membongkar penimbunan 3.200 liter solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pengungkapan itu bermula dari temuan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut sebanyak 1.000 liter solar bersubsidi.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga di Aceh yang Timbun Solar Pakai Bus Angkutan Umum Modifikasi
"Petugas mengamankan truk yang diduga melanggar pengangkutan solar subsidi, Rabu (13/4/2022) di salah satu SPBU," kata Eko melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Truk tersebut, kata Eko, telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa solar bersubsidi ke dalam empat kempu penampung yang sudah disiapkan di atas bak truk.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk, berinisial A (37) warga Cilacap guna dimintai keterangannya.
Setelah dikembangkan, polisi menemukan sekitar 2.200 liter solar bersubsidi di gudang penyimpanan BBM milik PT S.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial R (35). "Total solar bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter," kata Eko.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga: Kasus Penimbunan 1.140 Liter Solar di Jayapura, Polisi: Tersangka Sudah Berulang Kali Melakukannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.