Salin Artikel

Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Dari pengungkapan kasus pidana bisnis ilegal tersebut, polisi meringkus 12 orang pelaku yang terlibat

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi ini diamankan pada 18 Mei 2022 di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Pati.

Usaha gelap penimbunan solar bersubsidi yang terorganisir ini diklaim sudah beroperasi sejak 2021. Tercatat ada dua perusahaan yang terseret (PT Raska Praditia dan PT Aldi Perkasa).

Modus operandi komplotan kriminal ini "mengangsu" solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Solar subsidi itu kemudian ditampung di gudang untuk dijual kepada pelaku usaha dengan harga miring di bawah harga solar industri Rp 11.000 per liter dengan keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter.

Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikirim ke sasaran menggunakan truk tangki kapasitas 16.000 liter - 24.000 liter bertuliskan "Solar Industri".

"Setiap hari dapat mengangkut solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter dan berlangsung sejak tahun 2021.  Tujuan penjualan kepada kawasan tambang, kapal nelayan diatas 30 GT dan kapal tangker," kata Komjen Agus saat jumpa pers di Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).

12 pelaku yang kini sudah ditahan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri di Mapolres Pati yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, (MT) pengangsu atau sopir, (SW) pengangsu atau sopir, (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.

Pelaku ditangkap di Gudang di jalan Pati - Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, berikutnya di Gudang di jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati dan terakhir di jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.

Barang bukti di antaranya yakni solar total 25 ton, 3 unit truk tangki, sejumlah toren penampung solar dan 4 unit mobil yang dimodifikasi.

"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum," pungkas Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/161059478/sindikat-penimbun-25-ton-solar-subsidi-di-pati-ditangkap-beroperasi-sejak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke