Jadi tersangka
Sementara itu, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, dua orang hakim dan satu ASN PN Rangkasbitung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara, H yang merupakan asisten rumah tangga DA dilakukan rehabilitasi.
"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, Pengamat: Sangat Memalukan...
Hendri mengatakan, ketiga ASN di PN Rangkasbitung ditahan karena didapati barang bukti dan diketahui ketiganya sebagai pemakai atau pecandu sabu.
Sementara H, kata Hendri, baru menggunakan sabu sejak bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah hakim DA.
"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.