Salin Artikel

Pengamat Sebut 2 Hakim yang Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba Pantas Diberhentikan dengan Tidak Hormat

KOMPAS.com - Pengamat Hukum Firman Freaddy Busroh mengatakan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena menggunakan narkoba pantas diberhentikan dari pfofesinya.

Diketahui, kedua hakim itu yakni berinisial YR (39), dan DA (39).

Mereka ditangkap di kantornya, Selasa (17/5/2022) bersama dengan dua pelaku lain yakni RASS (32) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) PN Rangkasbitung, dan seorang asiten rumah tangga DA, berinisial H.

"Sudah sepatutnya diberhentikan dengan tidak hormat apabila telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa 2 hakim tersebut mengonsumsi narkoba di ruang kerja. Hal ini sangat memalukan dan harus ditindak tegas," kata Dewan Pembina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang ini kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa, (24/5/2022).

Kata Firman, apa yang dilakukan kedua hakim ini sangat memalukan dan mencoreng profesi mereka.

Firman pun meminta kasus tersebut harus benar-benar diproses hukum agar menimbulkan efek jera bagi yang lain.

"Ini sangat mencoreng profesi hakim yang sangat mulia. Perbuatan tersebut harus diproses jalur hukum agar memberikan efek jera bagi seluruh penegak hukum lainnya," tegasnya.

Bukan itu saja, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Firman juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) mengadakan pemeriksaan rutin narkoba kepada seluruh hakim yang aktif.

"Hal itu merupakan upaya preventif mengingat profesi hakim sangat mulia," ujarnya.


Jadi tersangka

Sementara itu, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, dua orang hakim dan satu ASN PN Rangkasbitung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara, H yang merupakan asisten rumah tangga DA dilakukan rehabilitasi.

"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Hendri mengatakan, ketiga ASN di PN Rangkasbitung ditahan karena didapati barang bukti dan diketahui ketiganya sebagai pemakai atau pecandu sabu.

Sementara H, kata Hendri, baru menggunakan sabu sejak bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah hakim DA.

"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/134538278/pengamat-sebut-2-hakim-yang-ditangkap-bnn-karena-gunakan-narkoba-pantas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke