Bondan juga menegaskan bahwa penutupan jalan tersebut tidak berdasar.
"Semua ada aturannya, tidak bisa serta merta seperti itu. Penutupan jalan harus melibatkan Pemkab atau Dishub dan juga kepolisian, tidak boleh sepihak," tegasnya.
Baca juga: Lewati Lajur Perlintasan Tak Dijaga, Warga Sleman Tewas Tertabrak KA Kertanegara
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono menyampaikan, setelah berkoordinasi dengan PT. KAI, palang penutup jalan tersebut langsung dibuka.
"Untuk antisipasi agar kecelakaan tak terulang, setiap akhir pekan akan ada petugas yang bersiaga di empat titik. Jadi kalau ada kereta lewat, pengguna jalan disetop," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.