Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan, Ipar Gubernur Sulut

Kompas.com - 22/05/2022, 19:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan dilantik dan diambil sumpah Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Minggu (22/5/2022).

Selain Rinny, Olly juga melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit.

Lalu siapa Rinny, Penjabat Bupati Sangihe?

Rinny adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut. Ia juga ipar Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, karena Rinny dan istri sang gubernur merupakan saudara kandung.

Baca juga: Mendagri Tunjuk 4 Penjabat Kepala Daerah di Maluku, Salah Satunya Pati TNI

Sementara sang suami, Fransiscus Andi Silengen, merupakan anggota DPRD Sulut. Fransiscus maju pemilihan legislatif (Pileg) lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Setelah terpilih, Fransiscus dipercayakan PDI-P menjadi Ketua DPRD Sulut hingga saat ini. Ia menggantikan posisi Andrei Angouw yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Manado.

Rinny mengaku sangat bersyukur bisa mendapat kepercayaan sebagai Penjabat Bupati Sangihe.

"Pertama, dengan ditetapkannya penjabat bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentunya saya sangat bersyukur berterimakasih karena itu kasih dan kemurahan Tuhan," ungkap Rinny seusai gladi resik kepada wartawan di Graha Gubernuran, Sabtu (21/5/2022).

Dengan adanya amanah ini, Rinny mengaku akan bekerja sesuai dengan keinginan dari pimpinannya.

"Jadi, kerja, kerja, kerja, untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe ke depan," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata Kembali Terjadi, Pengamat: Lemahnya Pengawasan Terhadap Operasional Layanan Angkutan Umum

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan, penjabat bupati kali ini dapat menjabat di atas dua tahun dengan kewenangan sangat besar.

"Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD. Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda," katanya, Minggu (22/5/2022).

Selain itu, sambung Ferry, untuk mengisi jabatan eselon dua yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.

Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang melakukan empat hal.

Pertama, dilarang melakukan mutasi pejabat. Kedua, dilarang mengusulkan pemekaran daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com