Sementara itu Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sregen Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Piter Yanottama mengatakan sudah memeriksa 16 saksi sejak kasus pemerkosaan W mencuat pada tahun 2020.
"Dari 16 saksi, akan kita pilah-pilah mana saksi yang benar-benar memiliki nilai pembuktian, mana saksi-saksi yang memang bisa mendukung dari pembuktian utama," jelas Piter Yanottama saat di Mapolres Sragen, Sabtu (12/5/2022).
"Saat ini untuk yang memiliki nilai pembuktian masih sangat minim. Tetapi lagi-lagi kita akan berusaha dari perspektif lain untuk mendapatkan saksi yang memiliki nilai pembuktian-pembuktian maksimal," lanjutnya.
Baca juga: Korban Dugaan Pemerkosaan di Sragen Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum: Sempat Takut dan Menangis
Ke-16 saksi ini termasuk korban, terduga pelaku berinisial S merupakan guru silat di kawasan tersebut, keluarga dan tetangga korban.
Ia menjelaskan ada beberapa kendala penyelidikan sehingga belum ditetapkan tersangka.
"Ada beberapa kendala dari yang dapat kita kumpulkan. Pertama, pada saat kejadian kemudian dilaporkan itu kurang lebih waktunya hampir 1 bulan atau 1 bulan lewat sehingga memang kesulitan bagi kita untuk bisa mendapatkan bukti otentik dari hasil terjadinya tindak pidana yang dimaksudkan," jelasnya.
Menurutnya dugaan pemerkosaan terjadi pada November 2020 dan laporan baru dilakukan pada 29 Desember 2020.
Baca juga: Kapolres Sragen Bantah Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Terhenti 2 Tahun: 16 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam laporan disebutkan dugaan pemerkosaan dilakukan pada Selasa, 10 November 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kososng di Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen
"Sudah kita ambil keterangan banyak saksi yang sudah kita periksa dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Memang kendala yang kedua, adanya inkonsistensi, ada ketidakkonsistenan dari keterangan para saksi," jelasnya.
Dari keterangannya pula, Piter Yanottama menegaskan kasus ini tidak berhenti melainkan masih dilaksanakan pendalaman penyelidikan.
"Tidak benar perkaranya tidak jalan kemudian perkara ini mangkrak. Kami telah melakukan gelar perkara kembali untuk membahas detail satu persatu dan kembali mengecek dan membuka file-file apa yang sudah dikerjakan selama 2 tahun terakhir. Mudah-mudahan ini dapat segera kita selesaikan," ujarnya.