SOLO, KOMPAS.com - Korban dugaan pemerkosaan berinisial W (11) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kembali diperiksa kepolisian. Pemeriksaan dilaksanakan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen, Jawa Tengah, pada Kamis (19/5/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kuasa Hukum Keluarga Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, Andar Beniala, mengatakan selama pemeriksaan W dicecar pertanyaan mengenai bagaimana cara terduga pelaku melakukan pemerkosaan.
"Ada 10 pertanyaan yang dipertanyakan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan ini sebagai tambahan pernyataan oleh pihak kepolisian untuk nantinya menentukan tersangka," kata Andar Beniala seusai mendampingi korban di Polres Sragen, Kamis (19/5/202).
Andar menambah dalam keterangannya, korban menjelaskan dirinya mengalami dua kali dugaan pemerkosaan. Pertama di rumah kosong dan kedua di kamar mandi kelurahan.
Meskipun peristiwa itu terjadi pada 2020 lalu, korban masih memiliki rasa trauma saat dimintai keterangannya kembali.
Selain itu Andar menyebut pada awalnya korban sempat takut karena berulang kali menceritakan hal yang sama selama dua tahun untuk memenuhi pemanggil unit PPA.
"Kondisi awalnya memang klien kami tadi takut, karena masih anak-anak di bawah umur. Dia nangis kemudian kami yakinkan bahwasanya tidak perlu takut. Lalu didampingi orang tuanya untuk berbicara lebih baik, jadi supaya lebih nyaman pastinya," jelasnya.
"Ingat kejadian, kemudian dia juga merasa takut dan merasa bosan karena yang ditanyakan hal sama," lanjutnya.
Selain itu anak perempuan berinisial P (15) juga memenuhi pemanggil pemeriksaan pihak kepolisian, dengan sesi berbeda setelah pemeriksaan W.
"Temannya P yang selalu mengajak W ini untuk melakukan hubungan intim dua kali itu. Awalnya mengajak klien kita ini untuk membeli jajan, ternyata dibohongi membawa ke rumah kosong. Kemudian pada waktu itu ternyata sudah ada tiga laki-laki. Pada waktu itu dengan rasa takut klien kami ini mengikuti keinginan P," jelasnya.
Baca juga: 2 Tahun Kasusnya Mangkrak, Ayah di Sragen Cari Keadilan Sang Anak yang Diduga Diperkosa Guru Silat
"Waktu itu P juga melakukan hubungan intim bersama dua orang pria lainnya. Setelahnya W diantar ke rumahnya, lalu mendapat ancaman dari P. Jika melaporkan atau memberitahu kejadian tadi ke keluargaannya, jika tidak ingin disepak (dipukul)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sregen, AKBP Piter Yanottama mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Kasus ini pertama kali mencuat pada 2020 lalu dengan terduga pelaku berinisial S yang merupakan guru silat di Sukodono.
Hingga kini, terduga pelaku ini masih bebas beraktivitas dan bertempat tinggal dalam satu RT dengan korban.
"Hingga penyelidikan dan masih proses penetapan tersangka. Tapi ini proses belum selesai masih ada proses lanjutan. Kita berusaha profesional, cermat, teliti dan komitmen untuk mempercepat kasus ini," jelas AKBP Piter Yanottama saat di Rumah Dinas Bupati Sragen, Selesa (17/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.