Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Sragen Bantah Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Terhenti 2 Tahun: 16 Saksi Sudah Diperiksa

Kompas.com - 21/05/2022, 17:28 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 16 orang berstatus saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berinisial W (11) asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sregen Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Piter Yanottama mengatakan, belasan saksi itu diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) sejak kasus ini mencuat pada 2020 lalu.

"Dari 16 saksi, akan kita pilah-pilah mana saksi yang benar-benar memiliki nilai pembuktian, mana saksi-saksi yang memang bisa mendukung dari pembuktian utama," jelas Piter Yanottama saat di Mapolres Sragen, Sabtu (12/5/2022).

Baca juga: Guru Silat di Sragen Diduga Perkosa Anak 2 Tahun Lalu, Kasusnya Mangkrak, Keluarga Dapat Ancaman

"Saat ini untuk yang memiliki nilai pembuktian masih sangat minim. Tetapi lagi-lagi kita akan berusaha dari perspektif lain untuk mendapatkan saksi yang memiliki nilai pembuktian-pembuktian maksimal," lanjutnya.

Ke-16 saksi ini termasuk korban, terduga pelaku berinisial S merupakan guru silat di kawasan tersebut, keluarga dan tetangga korban.

Kapolres Sragen menyatakan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia menjelaskan ada beberapa kendala penyelidikan sehingga belum ditetapkan tersangka.

"Ada beberapa kendala dari yang dapat kita kumpulkan. Pertama, pada saat kejadian kemudian dilaporkan itu kurang lebih waktunya hampir 1 bulan atau 1 bulan lewat sehingga memang kesulitan bagi kita untuk bisa mendapatkan bukti otentik dari hasil terjadinya tindak pidana yang dimaksudkan," jelasnya.

Yang mana kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan dengan nomor surat STPP/180/XII/2020/SPKT pada 29 Desember 2020 sedangkan kejadian dugaan pemerkosaan terjadi pada November 2020.

"Sudah kita ambil keterangan banyak saksi yang sudah kita periksa dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Memang kendala yang kedua, adanya inkonsistensi, ada ketidakkonsistenan dari keterangan para saksi," jelasnya.

Baca juga: Anak di Sragen Diduga Diperkosa 2 Tahun Lalu hingga Dapatkan Intimidasi, Bupati Mengaku Baru Akan Meninjau

Dari keterangannya pula, Piter Yanottama menegaskan kasus ini tidak berhenti melainkan masih dilaksanakan pendalaman penyelidikan.

"Tidak benar perkaranya tidak jalan kemudian perkara ini mangkrak. Kami telah melakukan gelar perkara kembali untuk membahas detail satu persatu dan kembali mengecek dan membuka file-file apa yang sudah dikerjakan selama 2 tahun terakhir. Mudah-mudahan ini dapat segera kita selesaikan," ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat  (1) UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com