Salin Artikel

Kapolres Sragen Bantah Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Terhenti 2 Tahun: 16 Saksi Sudah Diperiksa

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 16 orang berstatus saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berinisial W (11) asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sregen Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Piter Yanottama mengatakan, belasan saksi itu diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) sejak kasus ini mencuat pada 2020 lalu.

"Dari 16 saksi, akan kita pilah-pilah mana saksi yang benar-benar memiliki nilai pembuktian, mana saksi-saksi yang memang bisa mendukung dari pembuktian utama," jelas Piter Yanottama saat di Mapolres Sragen, Sabtu (12/5/2022).

"Saat ini untuk yang memiliki nilai pembuktian masih sangat minim. Tetapi lagi-lagi kita akan berusaha dari perspektif lain untuk mendapatkan saksi yang memiliki nilai pembuktian-pembuktian maksimal," lanjutnya.

Ke-16 saksi ini termasuk korban, terduga pelaku berinisial S merupakan guru silat di kawasan tersebut, keluarga dan tetangga korban.

Kapolres Sragen menyatakan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia menjelaskan ada beberapa kendala penyelidikan sehingga belum ditetapkan tersangka.

"Ada beberapa kendala dari yang dapat kita kumpulkan. Pertama, pada saat kejadian kemudian dilaporkan itu kurang lebih waktunya hampir 1 bulan atau 1 bulan lewat sehingga memang kesulitan bagi kita untuk bisa mendapatkan bukti otentik dari hasil terjadinya tindak pidana yang dimaksudkan," jelasnya.

Yang mana kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan dengan nomor surat STPP/180/XII/2020/SPKT pada 29 Desember 2020 sedangkan kejadian dugaan pemerkosaan terjadi pada November 2020.

"Sudah kita ambil keterangan banyak saksi yang sudah kita periksa dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Memang kendala yang kedua, adanya inkonsistensi, ada ketidakkonsistenan dari keterangan para saksi," jelasnya.

Dari keterangannya pula, Piter Yanottama menegaskan kasus ini tidak berhenti melainkan masih dilaksanakan pendalaman penyelidikan.

"Tidak benar perkaranya tidak jalan kemudian perkara ini mangkrak. Kami telah melakukan gelar perkara kembali untuk membahas detail satu persatu dan kembali mengecek dan membuka file-file apa yang sudah dikerjakan selama 2 tahun terakhir. Mudah-mudahan ini dapat segera kita selesaikan," ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat  (1) UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/21/172846278/kapolres-sragen-bantah-penyelidikan-kasus-perkosaan-anak-terhenti-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke