PADANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat, Davidson dan Nazar akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (18/5/2022).
Penahanan itu dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Padang.
Kini, keduanya telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang.
Sementara satu tersangka lainnya, Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang mangkir dari panggilan Jaksa.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana KONI Padang, Pengacara Tersangka Tiba-tiba Mundur
"Tadi dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama yang dihubungi Kompas.com, Rabu.
Therry mengatakan untuk Agus Suardi tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.
Menurut Therry, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin (23/5/2022) mendatang.
Baca juga: Korupsi KONI Padang, Tersangka Ungkap Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota
Sementara itu pengacara Nazar, Putri Deyesi Rizky mempertanyakan alasan Agus Suardi tidak memenuhi panggilan sehingga tidak jadi ditahan.
"Sakitnya apa? Apakah parah? Jika dibandingkan dengan kasus lain, ada tersangka yang stroke tapi tetap ditahan. Sementara Agus ini sakitnya apa," kata Putri yang merupakan mantan pengacara Agus Suardi ini.
Putri tidak ingin ada "keistimewaan" dalam hal ketiga tersangka kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.