BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus gugatan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margahayu di Kampung Manglid, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih belum menemukan titik temu.
Ada empat SDN yang digugat, yakni SDN Margahayu 6, 7, 9, dan 10. Keempat sekolah ini masih berada dalam satu komplek.
Baik pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Apandi dan pihak tergugat, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bandung, mengklaim memiliki bukti kuat terkait kepemilikan tanah.
Salah satu staf SDN Margahayu yang tak mau disebut namanya mengatakan, gugatan perkara kepemilikan tanah SDN Margahayu sudah berlangsung sejak lama.
Baca juga: Tanah Digugat Ahli Waris, SDN Margahayu Bandung Terancam Terganggu
"Memang gugatan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan cukup alot," katanya ditemui, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, kedua belah pihak memiliki alat bukti serta data yang kuat berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.
"Betul, keduanya memiliki alat bukti dan versi masing-masing, karena kan ini sudah lama berlangsung," jelasnya.
Selain itu, dari keempat SDN yang digugat, ada Kepala Sekolah yang statusnya terhitung baru. Sehingga perlu waktu untuk memahami duduk perkara.
"Ada (Kepala Sekolah) yang baru, dan kaget waktu tahu dan denger kalau SDN Margahayu ini tanahnya digugat," ujar dia.
Pihaknya mengakui, adanya gugatan terkait kepemilikan tanah oleh ahli waris membuat keempat Kepala Sekolah tersebut kerap mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.