TARAKAN, KOMPAS.com – Pengungkapan peredaran gelap 22 kilogram sabu asal Malaysia yang hendak dipasarkan di wilayah Berau, Kalimantan Timur, terpaksa terhenti di tengah jalan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) Brigjend Pol Rudi Hartono mengungkapkan, pengembangan kasus itu harus berhenti karena video amatir penangkapan salah satu tersangka pada Jumat (13/5/2022) beredar di media sosial.
"Karena terlanjur diunggah di media, informasi di kutub utara cepat sekali sampai di kutub selatan. Kami bersama Bea Cukai masih di Pelabuhan Tanjung Selor mau ke sana sudah viral. Jadi saya katakan kasus ini terhenti di tengah jalan, kita hanya bisa mengamankan kurir," ujar Rudi, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Ngaku Pegawai Kejari, Pria Ini Ditangkap Saat Selundupkan Sabu ke Lapas Cilegon
Video yang dimaksud Rudi adalah penangkapan laki-laki dengan kaos tanpa lengan berwarna merah dengan celana pendek coklat dan memakai topi, viral di media sosial.
Rekaman gambar yang diunggah Jumat (13/5/2022) tersebut, memperlihatkan seorang pria yang terborgol dalam posisi duduk di pinggir jalan.
Belakangan, ia diketahui bernama UD (51) warga Sulawesi Selatan. Petugas memergokinya tengah membawa paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 22 kilogram dan 94 butir pil ekstasi.
Barang haram asal Malaysia tersebut, rencananya akan dibawa ke Berau Kalimantan Timur melalui jalur darat, dengan melewati jalur Sekatak Buji dan Kota Tanjung Selor.
Baca juga: Bawa Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria Asal Bima Ditangkap di Pelabuhan Labuan Bajo
Namun, perjalanannya akhirnya berhenti karena ia diamankan petugas BNNP Kaltara di pinggir jalan Desa Panca Agung, Pimping, Kabupaten Bulungan.
Meski menyesalkan viralnya video penangkapan tersebut, Rudi mengaku tidak bisa menyalahkan masyarakat.