Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PMK, Ini 2 Syarat Seberangkan Sapi ke Kepulauan Riau

Kompas.com - 17/05/2022, 18:33 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di sejumlah daerah berdampak pada ketersediaan sapi di daerah lain, termasuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk mencegah PMK, Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang memberi dua syarat agar sapi dari luar daerah bisa masuk Kepri.

Dari hasil monitoring sapi oleh Balai Karantina Pertanian, jumlah sapi yang ada di Kepri saat ini sekitar 28.000 ekor. 1.590 ekor sapi ada di Tanjungpinang dan Bintan dan 4.000 sapi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Diberitakan sebelumnya, kebutuhan sapi di Tanjungpinang dan Bintang masih kurang hingga Idul Adha.

Baca juga: Dampak Wabah PMK, Stok Hewan Kurban di Tanjungpinang Kurang

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri terkait ketersediaan jumlah sapi apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Apakah merasa cukup atau kurang (hingga Idul Adha), nanti Provinsi yang menentukan. Kalau (sapi) itu masih kurang, harus dimasukan dari daerah yang memenuhi syarat. Karena kalau tidak (ada distribusi) akan merugikan Kepri," kata Raden dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/5/2022) malam.

Raden memastikan, saat ini belum ditemukan kasus PMK di Provinsi Kepri. Namun upaya pencegahan harus dilakukan agar penyakit yang disebabkan virus itu tidak merebak.

"Saat ini Tanjungpinang, Bintan, Anambas. dan seluruh Kepri masih bebas PMK," sebut Raden.

Beberapa waktu lalu, beberapa truk pembawa sapi yang seharusnya diseberangkan dari Kuala Tungkal, Jambi, menuju Kepri terpaksa kembali ke Lampung.

Terkait hal ini, Raden menyebut bahwa sapi-sapi yang dikembalikan ke daerah asal tidak memenuhi syarat untuk dikirim.

Dijelaskan Raden, untuk mencegah penyebaran PMK, sapi yang masuk ke Kepri harus memenuhi dua syarat, yakni:

  • Sapi harus berasal dari kabupaten atau kota yang belum tertular atau bebas dari PMK.
  • Sapi harus menjalani karantina selama 14 hari dan dibuktikan dengan sertifikasi dari Balai Karantina Pertanian.

Baca juga: Kasus PMK di Aceh Tamiang Bertambah, Polisi Putar Balik Mobil Pengangkut Sapi

"Dikarantina karena karena gejala PMK akan muncul dalam empat belas hari. Kalau sapi kena bisa menyebarkan ke kabupaten kota yang masih bebas," tambah dia.

Meskipun tidak berbahaya terhadap manusia, namun PMK sangat berbahaya bagi hewan.

"Karena sapi yang tertular akan alami lepuh di mulut, lidah, kuku, bisa luka, pincang fan lumpuh. Selanjutnya sapi itu tidak produktif sama sekali. Kalau untuk sapi perah, susunya akan turun drastis. Ini akan sangt merugikan," terang Raden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com