TEGAL, KOMPAS.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melakukan pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa proyek City Walk Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, atau yang dikenal "Malioboro-nya" Tegal, Jawa Tengah.
Sebab, proyek senilai Rp 9,7 miliar yang ditargetkan selesai awal Desember 2021 tak kunjung dirampungkan pihak kontraktor meski telah diberi perpanjangan waktu hingga April 2022.
Kepala Bidang Binamarga DPUPR Setia Budi mengatakan, pihaknya sudah memutus kontrak sepihak kontraktor sejak 8 April 2022.
"Sudah dilakukan pemutusan sepihak terhadap CV DPP selaku penyedia jasa pada 8 April 2022. CV tersebut sudah tidak melakukan aktivitas di lapangan," kata Budi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Pria Asal Tegal Ditemukan Tewas di Areal Tambak
Budi mengatakan, kelanjutan pekerjaan di lapangan saat ini dilakukan swakelola.
Hal itu sebagai konsekuensi atau kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR setelah adanya pemutusan kontrak.
"PPK sedang menyelesaikan pekerjaan penyempurnaan fisik di lapangan dengan cara swakelola," terang Budi.
Budi sendiri belum bisa memastikan kapan proyek tersebut rampung 100 persen karena masih ditinjau ulang.
"Untuk progres pekerjaan sedang dihitung dan di-review oleh APIP atau inspektorat," pungkas Budi.
Pantauan Kompas.com, terlihat hanya ada sekitar 5 pekerja yang sedang pemasangan paving dan pengecetan trotoar. Sementara material juga terlihat bertumpuk di atas trotoar.
Sementara arus lalu lintas kendaraan di Jalan Ahmad Yani cukup padat setelah diberlakukan satu arah.
Selain itu, banyak kendaraan roda empat yang parkir di kanan dan kiri bahu jalan, serta sepeda motor di atas trotoar.