Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Selesaikan "Malioboro-nya" Tegal, Kontraktor Diputus Kontrak

Kompas.com - 17/05/2022, 17:16 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TEGAL, KOMPAS.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melakukan pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa proyek City Walk Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, atau yang dikenal "Malioboro-nya" Tegal, Jawa Tengah.

Sebab, proyek senilai Rp 9,7 miliar yang ditargetkan selesai awal Desember 2021 tak kunjung dirampungkan pihak kontraktor meski telah diberi perpanjangan waktu hingga April 2022. 

Kepala Bidang Binamarga DPUPR Setia Budi mengatakan, pihaknya sudah memutus kontrak sepihak kontraktor sejak 8 April 2022. 

"Sudah dilakukan pemutusan sepihak terhadap CV DPP selaku penyedia jasa pada 8 April 2022. CV tersebut sudah tidak melakukan aktivitas di lapangan," kata Budi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Pria Asal Tegal Ditemukan Tewas di Areal Tambak

Budi mengatakan, kelanjutan pekerjaan di lapangan saat ini dilakukan swakelola.

Hal itu sebagai konsekuensi atau kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR setelah adanya pemutusan kontrak.

"PPK sedang menyelesaikan pekerjaan penyempurnaan fisik di lapangan dengan cara swakelola," terang Budi. 

Budi sendiri belum bisa memastikan kapan proyek tersebut rampung 100 persen karena masih ditinjau ulang.

"Untuk progres pekerjaan sedang dihitung dan di-review oleh APIP atau inspektorat," pungkas Budi.

Pantauan Kompas.com, terlihat hanya ada sekitar 5 pekerja yang sedang pemasangan paving dan pengecetan trotoar. Sementara material juga terlihat bertumpuk di atas trotoar. 

Sementara arus lalu lintas kendaraan di Jalan Ahmad Yani cukup padat setelah diberlakukan satu arah.

Selain itu, banyak kendaraan roda empat yang parkir di kanan dan kiri bahu jalan, serta sepeda motor di atas trotoar. 

 

Sebelumnya, Kepala DPUPR Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan kontak kerja, proyek senilai Rp 9,7 miliar dikerjakan mulai 6 September dan semestinya rampung 24 Desember 2021. 

Karena belum selesai, pihaknya kemudian memberi perpanjangan waktu pertama 25 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022. Namun, juga pekerjaan baru rampung 60 persen.

DPUPR akhirnya kembali memberikan kesempatan kontraktor untuk merampungkan pekerjaan mulai 9- 29 Januari 2022.

Namun, kontraktor harus membayar denda Rp 8,8 juta per hari sebagai denda keterlambatan.

Kendati demikian, nyatanya pekerjaan kembali molor jauh hingga akhir Maret 2022 juga tak rampung. DPUPR akhirnya melakukan pemutusan kontrak 8 April 2022. 

Baca juga: Kisah Mudik Keluarga Tunjung: Mertua Kelelahan di Tegal, Mobil 2 Kali Mogok, hingga Cari Carteran ke Klaten

Seperti diketahui, awal-awal pekerjaan sempat mendapat penolakan warga sekitar hingga menggelar aksi turun ke jalan dan demonstrasi ke DPRD. 

Warga menilai proyek teresebut terkesan dipaksakan selain tanpa kajian atau studi kelayakan, juga tidak ada sosialisasi ke warga setempat. 

Beberapa warga setempat baik para pemilik toko maupun pedagang kaki lima (PKL) bahkan sempat menggugat class action ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com