Sebelumnya, Kepala DPUPR Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan kontak kerja, proyek senilai Rp 9,7 miliar dikerjakan mulai 6 September dan semestinya rampung 24 Desember 2021.
Karena belum selesai, pihaknya kemudian memberi perpanjangan waktu pertama 25 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022. Namun, juga pekerjaan baru rampung 60 persen.
DPUPR akhirnya kembali memberikan kesempatan kontraktor untuk merampungkan pekerjaan mulai 9- 29 Januari 2022.
Namun, kontraktor harus membayar denda Rp 8,8 juta per hari sebagai denda keterlambatan.
Kendati demikian, nyatanya pekerjaan kembali molor jauh hingga akhir Maret 2022 juga tak rampung. DPUPR akhirnya melakukan pemutusan kontrak 8 April 2022.
Seperti diketahui, awal-awal pekerjaan sempat mendapat penolakan warga sekitar hingga menggelar aksi turun ke jalan dan demonstrasi ke DPRD.
Warga menilai proyek teresebut terkesan dipaksakan selain tanpa kajian atau studi kelayakan, juga tidak ada sosialisasi ke warga setempat.
Beberapa warga setempat baik para pemilik toko maupun pedagang kaki lima (PKL) bahkan sempat menggugat class action ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.