Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Terakhir, Polda Riau Tindak 32 Kasus Penambangan Ilegal

Kompas.com - 17/05/2022, 07:38 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen memberantas penambangan ilegal atau illegal mining.

Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (16/5/2022), Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan bahwa dua tahun terakhir, Polda Riau telah menindak 32 kasus penambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

Ia merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka.

"Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan," ungkap Sunarto kepada wartawan.

Baca juga: Dirut Penambangan Ilegal di Konawe Utara Ditangkap, Dirjen KLHK Telusuri Aliran Dana ke PPATK

Lalu, di tahun 2022 (periode Januari-Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa, dan 2 lainnya proses penyidikan.

Tak sampai di situ, Sunarto mengungkapkan bahwa kini Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun atau urug menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dia menjelaskan, pada Januari 2022 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM Provinsi Riau sebagai pengawas ijin IUP dua perusahaan tambang galian C, yakni PT BTP dan PT BBM.

"Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua perusahaan itu membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug, yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Rokan Hilir," kata Sunarto.

Keesokan harinya, tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM Riau melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP seluas 5 hektar di Desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

"Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi, namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi. Sehingga, belum bisa melakukan trading atau penjualan. Di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan," ujar Sunarto.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penambangan Ilegal dan Sebabkan Kebakaran

Demikian pun pengecekan di lokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 hektar, tim juga tidak menemukan aktivitas pertambangan.

Namun, tim menemukan bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan.

Mendasari hasil pengecekan di lapangan tersebut, Sunarto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

"Petugas Ditreskrimsus telah meminta keterangan 8 saksi. Di antaranya, 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan saksi ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta," papar Sunarto.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.

"Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini untuk melihat arahnya ini menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan ahli ini akan kita jadikan pijakannya," terang Ferry kepada wartawan.

Ferry mengatakan, menurut Undang-undang Minerba bahwa kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas tambang ilegal, barulah bisa masuk unsur pidananya.

"Akan saya dalami lagi kasus ini. Mereka (dua perusahaan) tersebut baru melakukan aktifitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan penambangan. Perbuatan melawan hukumnya kita perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional," jelas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com