Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Penambangan Ilegal di Konawe Utara Ditangkap, Dirjen KLHK Telusuri Aliran Dana ke PPATK

Kompas.com - 11/03/2022, 05:24 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Perusahaan pertambangan nikel di kawasan hutan produksi di Desa Mandiodo, kecamatan Molawe, kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan peraktek "illegal mining" (penambangan ilegal), karena belum memiliki izin di lokasi penambangan dalam kawasan hutan produksi itu.

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengungkapkan, aktivitas pertambangan ilegal dilakukan perusahaan tambang PT James & Armando Pundimas itu melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin.

Kamis (10/3/2022), pihak Gakkum wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pertambangan ilegal ke penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disaksikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DR Rasio Ridho Sani.

Baca juga: Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 9,3 Miliar dari Kasus Pertambangan Ilegal

Pihak Gakkum telah memeriksa pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal. Karena tidak memiliki IPPKH dan perizinan lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tersangka kasus pertambangan ilegal itu, berinisial RMY (27) selaku Direktur Utama, sementara barang bukti yang disita dari perkara pertambangan ilegal itu yakni 6 unit Alat berat, yang terdiri dari 3 unit exavator dan 3 unit Dump Truck.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu berawal dari laporan masyarakat terkait pertambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

“Kemudian kami bersama Kepolisian Daerah Sultra melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam, dan berhasil menemukan kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat, seperti exavator serta dump truck," kata Dodi dalam keterangan pers di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Kamis (10/3/2022).

RMY ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022. Padahal sebelumnya, aktivitas perusahaan tambang itu telah dihentikan, namun malah melakukan pengiriman ore nikel.

Atas aktivitas pertambangan ilegal yang di lakukan tersangka,di jerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf A UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jucto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 89 ayay (1) huruf A.B dan/Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Pansus Ibu Kota Negara Baru Anggap Pertambangan Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman

KLHK telusuri aliran dana dugaan pencucian uang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, DR.Rasio Ridho Sani, mengatakan, pemerintah sangat serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum, dan tetap menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

Dijelaskan Rasio, kejahatan pertambangan ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara juga menimbulkan bencana ekologi yang membahayakan kehidupan masyarakat.

"Tentunya pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya. Pelaku dihukum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar, dan jika dilakukan korporasi dendanya lebih berat lagi," ungkap Rasio.

Lebih lanjut, Rasio mengatakan, tak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ilegal minim, pihaknya juga telah memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk berkordinasi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran dana karena ada dugaan pencucian uang oleh para pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

Diakui Rasio, pihaknya juga tidak hanya melakukan penindakan Undang-undang kehutanan dan juga UU lingkungan hidup termasuk juga akan berkordinasi dengan instansi lainnya dengan menerapkan pasal berlapis.

Baca juga: Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran, Alat Berat di Penambangan Pasir Kali Gendol “Ngungsi”

"Saya sudah perintahkan para penyidik di Jakarta untuk terus mengembangkan penanganan kasus ini, karena ini merupakan kejahatan penambangan ilegal yang terorganisir yang tentunya melibatkan banyak orang , baik itu pembeli maupun pemodal.

Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan bahwa

saat ini KLHK telah membawa 1.203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1.783 operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dan lingkungan.

Terkait adanya dugaan oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, Rasio menyatakan, pihak juga akan menelusuri informasi dan jika ditemukan akan dilakukan penindakan hukum.

"Kami lakukan penegakan hukum di beberapa tempat banyak, kami lakukan siapapun yang melakukan kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan, di Sultra baru kami mulai. Jadi siapapun yang terlibat kami akan tindak, karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegas Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com