Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Lokasi Penambangan Ilegal, Polresta Jayapura Amankan 17 Orang

Kompas.com - 26/06/2020, 21:45 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Aparat Polreta Jayapura menemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan bumi perkemahan (buper) Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, dalam beberapa hari terakhir ia mendapat informasi mengenai adanya aktivitas penambangan yang dilakukan menggunakan alat berat.

Dari informasi tersebut, kemudian aparat bersama tim dari Pemkot Jayapura turun ke lokasi dan menemukan aktivitas penambangan.

"Kami mendapat informasi adanya penambangan liar di sekitar Buper, Distrik Heram. Jadi pada 10.30 sampai 12.30 kami di lapangan dan kami mengamankan 17 orang termasuk salah satunya pemilik lahan," kata Gustav, di Jayapura, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Kota Jayapura Jadi Daerah dengan Rasio Kasus Covid-19 Tertinggi Kedua

Menurut dia, jumlah pekerja di lokasi tersebut bisa mencapai 70 orang, namun aparat hanya mengamankan orang-orang yang dianggap memiliki peran sebagai kordinator.

Hal itu juga dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan virus corona karena adanya penumpukan warga.

"Karena ini masa pandemi maka kami tidak ingin mengamankan orang dalam jumlah yang terlalu banyak," kata dia.

Beberapa bulan sebelumnya, aparat sempat turun ke lokasi yang sama karena adanya informasi penambangan liar.

Baca juga: Tes Massal di 4 Pasar Tradisional Jayapura, Sementara 430 Orang Positif Covid-19

Namun, saat itu, para penambang masih menggunakan alat-alat tradisional dan berhasil melarikan diri.

"Barang bukti yang bisa kami amankan dua alkon, enam eskavator, juga ada air raksa bekas pakai, 11 jeriken solar ukuran 35 liter," tutur Gustav.

Pasal yang akan disangkakan kepada 17 orang tersebut ada tiga, yang pertama UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor Tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, kemudian UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com