Namun, mereka merasa hanya diberikan janji manis saja.
Sesampainya di Polresta Solo, mereka diterima Satreskrim Polresta Solo untuk melakukan mediasi terlebih dulu dengan terlapor yang datang di Polresta Solo.
"Mendatangi Polresta Solo, dari korban arisan dan lelang online, ada mahasiswa hingga ibu rumah tangga. Total kerugian lebih dari Rp 2 miliar," kata kuasa hukum para korban, Asri Purwanti, di Polresta Solo.
"Kemarin itu 25 April 2022 sudah diamankan (terlapor) oleh para korban sampai jam 3 pagi. Namun, kepolisian tidak mengamankan karena tidak ada laporan. Janji tanggal 10 Mei 2022 akan mengembalikan, tapi hari ini nol. Lalu mereka mendatangi saya untuk meminta pendamping hukum melakukan laporan ini," tambah dia.
Seusai melakukan mediasi, dan tidak menemukan titik terang, puluhan korban tersebut tetap melakukan laporan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, telah menerima pelaporan tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
"Sudah ada laporan terkiat korban arisan dan lelang online. Saat ini, kami akan berfokus pada jumlah korban. Sehingga, tadi kami minta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer," kata Djohan.
Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.
"Jika sudah ditemukan unsur pindanannya. Maka akan segera kami tindak secara hukum terhadap terlapor. Saat ini, belum ditentukan tersangka," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.