Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi, Tugas, Wewenang, serta Hak DPR dan DPRD, Apa Bedanya?

Kompas.com - 29/04/2022, 15:18 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum dan dipilih melalui pemilihan umum.

DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat lalu apa bedanya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga negara yang berperan dalam perwakilan rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Berikut ini fungsi, tugas, wewenang, serta hak DPR dan DPRD. 

Fungsi DPR dan DPRD

Fungsi DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.

Fungsi DPRD sebagai legislasi (berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah/APBD), dan pengawasan (mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).

Baca juga: Anggota DPR Minta BPK Jaga Standar Prosedur Audit agar Tak Diperjualbelikan

Tugas dan Wewenang DPR dan DPRD 

Tugas dan Wewenang DPR

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Memberikan persetujuan pada presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada presiden dalan hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi, (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

Ilustrasi rapat DPRShutterstock/Arif Ardiansyah Susilo Ilustrasi rapat DPR

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN Tepat Waktu

Tugas dan Wewenang DPRD

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • DPRD provinsi mengusulkan pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
  • DPRD kabupaten mengusulkan pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak DPR dan DPRD

DPR dan DPRD memiliki tiga hak, yaitu gak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

DPRD Kota Tegal menggelar RDP untuk mendengar langsung klarifikasi kabar perseteruan Dedy-Jumadi hingga akhirnya ditunda karena ketidakhadiran Dedy di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (3/3/2021)KOMPAS.com/Tresno Setiadi DPRD Kota Tegal menggelar RDP untuk mendengar langsung klarifikasi kabar perseteruan Dedy-Jumadi hingga akhirnya ditunda karena ketidakhadiran Dedy di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (3/3/2021)

Baca juga: Muncul Usul Hak Angket Minyak Goreng di DPR

Hak DPR

Hak Interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Regional
Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Regional
Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Regional
Buruh Semarang Mengeluh 'Terlindas' Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Buruh Semarang Mengeluh "Terlindas" Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Regional
Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Regional
KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

Regional
Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi 'Online'

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Regional
Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com