KOMPAS.com - DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum dan dipilih melalui pemilihan umum.
DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat lalu apa bedanya?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga negara yang berperan dalam perwakilan rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.
Berikut ini fungsi, tugas, wewenang, serta hak DPR dan DPRD.
Fungsi DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.
Fungsi DPRD sebagai legislasi (berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah/APBD), dan pengawasan (mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).
Baca juga: Anggota DPR Minta BPK Jaga Standar Prosedur Audit agar Tak Diperjualbelikan
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Memberikan persetujuan pada presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Memberikan pertimbangan kepada presiden dalan hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi, (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
DPR dan DPRD memiliki tiga hak, yaitu gak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Muncul Usul Hak Angket Minyak Goreng di DPR
Hak Interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket, hak DPR yang melakukan penyelidikan terhadap pelaksaaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat, hak DPR menyatakan pendapat atas:
Baca juga: Perbedaan dari Hak Interpelasi dan Hak Angket
DPRD memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada guberneur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan startegis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegera.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Sumber:
dprd.bulelengkab.go.id
www.dpr.go.id