Hak Angket, hak DPR yang melakukan penyelidikan terhadap pelaksaaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat, hak DPR menyatakan pendapat atas:
Baca juga: Perbedaan dari Hak Interpelasi dan Hak Angket
DPRD memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada guberneur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan startegis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegera.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Sumber:
dprd.bulelengkab.go.id
www.dpr.go.id