KOMPAS.com - Setelah pemungutan suara selesai dilakukan baik dalam Pilpres atau Pilkada, biasanya bahasan tentang quick count dan real count langsung jadi sorotan.
Masyarakat akan memperhatikan hasil perhitungan suara dengan dua metode tersebut untuk mengetahui posisi pasangan calon yang didukungnya.
Baca juga: Apa Itu Kotak Kosong dalam Pemilu? Bagaimana Cara Menentukan Pemenangnya?
Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu quick count dan real count, serta perbedaannya.
Baca juga: PAN: Prediksi Lembaga Survei Selalu Berbeda Jauh dengan Hasil Resmi KPU
Dilansir dari Kompas.com (10/12/2020), berikut adalah penjelasan lengkap terkait quick count dan real count.
Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia: Jejak Demokrasi di Pemilihan Umum 1955
Kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait proses perhitungan suara membuat beberapa lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat.
Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Sementara perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count.
Real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.
Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.
Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.