Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi, Tugas, Wewenang, serta Hak DPR dan DPRD, Apa Bedanya?

Kompas.com - 29/04/2022, 15:18 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum dan dipilih melalui pemilihan umum.

DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat lalu apa bedanya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga negara yang berperan dalam perwakilan rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Berikut ini fungsi, tugas, wewenang, serta hak DPR dan DPRD. 

Fungsi DPR dan DPRD

Fungsi DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.

Fungsi DPRD sebagai legislasi (berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah/APBD), dan pengawasan (mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).

Baca juga: Anggota DPR Minta BPK Jaga Standar Prosedur Audit agar Tak Diperjualbelikan

Tugas dan Wewenang DPR dan DPRD 

Tugas dan Wewenang DPR

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Memberikan persetujuan pada presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada presiden dalan hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi, (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

Ilustrasi rapat DPRShutterstock/Arif Ardiansyah Susilo Ilustrasi rapat DPR

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN Tepat Waktu

Tugas dan Wewenang DPRD

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • DPRD provinsi mengusulkan pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
  • DPRD kabupaten mengusulkan pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak DPR dan DPRD

DPR dan DPRD memiliki tiga hak, yaitu gak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

DPRD Kota Tegal menggelar RDP untuk mendengar langsung klarifikasi kabar perseteruan Dedy-Jumadi hingga akhirnya ditunda karena ketidakhadiran Dedy di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (3/3/2021)KOMPAS.com/Tresno Setiadi DPRD Kota Tegal menggelar RDP untuk mendengar langsung klarifikasi kabar perseteruan Dedy-Jumadi hingga akhirnya ditunda karena ketidakhadiran Dedy di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (3/3/2021)

Baca juga: Muncul Usul Hak Angket Minyak Goreng di DPR

Hak DPR

Hak Interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com