Salin Artikel

Fungsi, Tugas, Wewenang, serta Hak DPR dan DPRD, Apa Bedanya?

KOMPAS.com - DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum dan dipilih melalui pemilihan umum.

DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat lalu apa bedanya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga negara yang berperan dalam perwakilan rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Berikut ini fungsi, tugas, wewenang, serta hak DPR dan DPRD. 

Fungsi DPR dan DPRD

Fungsi DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.

Fungsi DPRD sebagai legislasi (berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah/APBD), dan pengawasan (mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).

Tugas dan Wewenang DPR dan DPRD 

Tugas dan Wewenang DPR

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Memberikan persetujuan pada presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada presiden dalan hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi, (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

Tugas dan Wewenang DPRD

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • DPRD provinsi mengusulkan pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
  • DPRD kabupaten mengusulkan pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak DPR dan DPRD

DPR dan DPRD memiliki tiga hak, yaitu gak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak DPR

Hak Interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket, hak DPR yang melakukan penyelidikan terhadap pelaksaaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat, hak DPR menyatakan pendapat atas:

DPRD memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada guberneur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan startegis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegera.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Sumber:

dprd.bulelengkab.go.id
www.dpr.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/151822378/fungsi-tugas-wewenang-serta-hak-dpr-dan-dprd-apa-bedanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke