KUPANG, KOMPAS.com - FB (58), warga Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat dari Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.
Pria yang berprofesi sebagai sopir mobil bak terbuka itu ditangkap karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton tanpa membawa dokumen.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy yang didampingi Direktur Reskrim Khusus Polda NT Kombes Pol Noviana Tursanurohmad kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polda NTT Tetapkan Satu Tersangka Baru
"Modus operandinya, BBM bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pikap dari tempat penampungan rumah saudara terduga Atae Taolin ke lokasi tambang atau industri milik PT Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU," kata Ariasandy, Kamis.
Ariasandy menuturkan, penangkapan itu bermula pada Rabu (27/42022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, anggota Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli di wilayah seputaran wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.
Polisi pun menemukan satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 berwarna hitam bergerak dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan membawa minyak tanah di dalam sembilan drum.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Bersubdisi di Perbatasan RI–Malaysia
"Mobil itu lalu dihentikan anggota dan meminta sopir FB untuk menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut dan ditemukan sembilan buah drum yang totalnya berisi 1.800 liter minyak tanah," kata dia.
"Karena sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, maka dia langsung dibawa ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut," sambung dia.
Saat diinterogasi, FB mengaku hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemilik.
"BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa pelaku FB ke PT Sari Karya Mandiri. Dia mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar," kata dia.
FB dijerat Pasal 55, Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Selain menangkap FB, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di sembilan drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.