Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 1,8 Ton BBM Tanpa Dokumen, Sopir Truk di NTT Dibekuk Polisi

Kompas.com - 29/04/2022, 09:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - FB (58), warga Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat dari Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.

Pria yang berprofesi sebagai sopir mobil bak terbuka itu ditangkap karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton tanpa membawa dokumen.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy yang didampingi Direktur Reskrim Khusus Polda NT Kombes Pol Noviana Tursanurohmad kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polda NTT Tetapkan Satu Tersangka Baru

"Modus operandinya, BBM bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pikap dari tempat penampungan rumah saudara terduga Atae Taolin ke lokasi tambang atau industri milik PT Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU," kata Ariasandy, Kamis.

Ariasandy menuturkan, penangkapan itu bermula pada Rabu (27/42022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat itu, anggota Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli di wilayah seputaran wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.

Polisi pun menemukan satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 berwarna hitam bergerak dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan membawa minyak tanah di dalam sembilan drum.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Bersubdisi di Perbatasan RI–Malaysia

"Mobil itu lalu dihentikan anggota dan meminta sopir FB untuk menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut dan ditemukan sembilan buah drum yang totalnya berisi 1.800 liter minyak tanah," kata dia.

"Karena sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, maka dia langsung dibawa ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut," sambung dia.

Saat diinterogasi, FB mengaku hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemilik.

"BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa pelaku FB ke PT Sari Karya Mandiri. Dia mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar," kata dia.

FB dijerat Pasal 55, Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Selain menangkap FB, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di sembilan drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Fakta Baru Kasus 'Bullying' di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

2 Fakta Baru Kasus "Bullying" di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

Regional
LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

Regional
16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

Regional
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Regional
Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Regional
Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Regional
Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Regional
Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Regional
Bencana Kekeringan,  32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Bencana Kekeringan, 32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Regional
Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Regional
Aniaya Rekannya hingga Tewas, 2 Pelajar SMA di Aru Ditangkap Polisi

Aniaya Rekannya hingga Tewas, 2 Pelajar SMA di Aru Ditangkap Polisi

Regional
Cerita Hanna, Warga Taiwan yang Ajak Kedua Anaknya Belajar Membatik di Semarang

Cerita Hanna, Warga Taiwan yang Ajak Kedua Anaknya Belajar Membatik di Semarang

Regional
Mengenal Sape, Alat Musik Kalimantan Barat

Mengenal Sape, Alat Musik Kalimantan Barat

Regional
Ikuti Kegiatan Himpunan, Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Meninggal

Ikuti Kegiatan Himpunan, Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Meninggal

Regional
Karhutla Meluas, Sumsel Bakal Tingkatkan Status Jadi Tanggap Darurat

Karhutla Meluas, Sumsel Bakal Tingkatkan Status Jadi Tanggap Darurat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com