Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Dianiaya Orangtua, Hanya Diberi Makan Mi Instan Mentah, Usia Korban 3 Tahun tapi Berat Badannya 7 Kg

Kompas.com - 24/04/2022, 20:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang balita berusia 3 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi korban penganiayaan orangtuanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengatakan, orangtua korban diduga membiarkan anaknya kelaparan, tanpa diberi susu dan makanan layak.

‘’Dari keterangan tetangganya dan para saksi yang kami periksa, anak itu hanya dikasih makan mi instan mentah. Kita masih dalami ini,’’ ujarnya, Minggu (24/4/2022).

Aldy menuturkan, berdasarkan keterangan dokter di Rumah Sakit Dr. Jusuf SK, Kota Tarakan, anak tersebut mengalami gizi buruk dan stunting.

Baca juga: Balita 3 Tahun Dianiaya Orangtuanya Selama 2 Tahun, Tak Diurus dan Hanya Diberi Makan Mie Instan Mentah

Alami kekerasan fisik

Tak hanya dibiarkan kelaparan, korban diduga juga dianiaya oleh orangtuanya selama dua tahun belakangan.

Penganiayaan ini terjadi usai ibu kandung korban berinisial IR (28) menikah dengan RM (46).

Anak itu disebut kerap menjadi pelampiasan emosi orangtuanya.

Ibu kandungnya sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban, salah satunya pemukulan.

‘’Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga. Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya,’’ ucap Aldy.

Aldy menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi, korban kerap dianiaya.

‘’Tetangga sering melakukan mediasi dan meminta para tersangka tidak kasar kepada anak. Tapi lagi lagi penyiksaan terjadi terus menerus yang akhirnya membuat tetangganya melaporkannya ke polisi,’’ ungkapnya.

Baca juga: Aniaya Anak Kandung yang Masih Balita hingga Memar, Seorang Ibu Ditangkap

 

Orangtua ditangkap

Ilustrasi penangkapan.KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Ilustrasi penangkapan.

Kini, polisi telah menangkap RM dan IR dan sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

Mereka diancam Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara,’’ jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa Ibu dari 2 Balita yang Ditelantarkan di Kawasan Industri Serang Banten, Masih Berstatus Saksi

Aldy menambahkan, polisi telah menggandeng Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan untuk mendampingi kasus ini.

"Nantinya, Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan yang akan menentukan apakah bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada tindakan khusus lain untuk trauma dan psikologi korban,’’ paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com