KOMPAS.com - Di tengah keresahan masyarakat soal kelangkaan minyak goreng, Kejaksaan Agung menangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.
Salah satu tersangka yang diamankan itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Selain IWW, tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial TS, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: KPPU Balikpapan Cium Dugaan Kartel Minyak Goreng di Kaltim, Panggil Sembilan Saksi
Dari hasil penyelidikan, Burhanuddin mengatakan, IWW diduga telah memberikan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Lalu, kemudahan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Akibatnya, negara dirugikan secara dan berdampak pada harga minyak goreng mahal dan langka.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Memang Ada Permainan