Salin Artikel

Penangkapan Dirjen Kemendag dan Seluk Beluk soal Kartel Minyak Goreng

KOMPAS.com - Di tengah keresahan masyarakat soal kelangkaan minyak goreng, Kejaksaan Agung menangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.

Salah satu tersangka yang diamankan itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain IWW, tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial TS, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Terjadi kelangkaan minyak goreng

Dari hasil penyelidikan, Burhanuddin mengatakan, IWW diduga telah memberikan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Lalu, kemudahan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Akibatnya, negara dirugikan secara dan berdampak pada harga minyak goreng mahal dan langka.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ujar Burhanuddin.

Dr. Antonius Budisusila, SE, M.Soc.Sc, salah satu staf Pengajar Prodi Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sanata Dharma (USD), sudah saatnya pemerintah tegas dalam memberantas kartel minyak goreng.

Alasannya, kata Budi, keberadaan kartel atau gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan dan harga, hanya menyengsarakan rakyat.

"Bagaimanapun pasar minyak goreng bersifat oligopolis dan terjadi kartel. Sejumlah perusahaan besar di menguasai 68.2 persen pangsa pasar. Saya pribadi mengutuk keras kalau nasib rakyat dimain-mainkan seperti ini," katanya kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Sementara itu, kata Budi, menghadapi kartel minyak goreng tak mudah. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya soal orientasi produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan belum untuk minyak goreng.

"Kebijakan menghadapi kartel tidak sederhana, karena kekuasaan pasar relatif susah untuk dikendalikan. Terlebih lagi, BUMN perkebunan sebagai penyeimbang tidak diorientasikan untuk produksi minyak goreng," katanya.

Selain itu, lanjut Budi, ketika sistem kartel menjadi tak terkendali akan berimbas pada pengambil kebijakan.

Salah satu dampak yang saat ini dirasakan masyarakat adalah kelangkaan minyak goreng.

"Dalam sistem kartel yang tidak terkendali, pasar menjadi kolusif dengan pengambil kebijakan. Hal tersebut menjadi sangat erat kaitannya dengan penentuan besaran tarif, quota ekspor dan pajak ekspor. Hal ini yang membuat kejaksaan menangkap dirjen terkait penetapan kuota ekspor berlebih, yang membuat kelangkaan minyak goreng domestik," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/171141978/penangkapan-dirjen-kemendag-dan-seluk-beluk-soal-kartel-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke