BANGKA, KOMPAS.com - Para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 dan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen pada pekan ini.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, Peraturan Gubernur tentang gaji dan tunjangan telah dibuat dan siap untuk ditandatangani.
"Mulai hari ini sudah bisa dibayarkan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tukin 50 persen," kata Erzaldi di Pangkalpinang, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Batal ke IKN karena Isoman, Ini Penjelasan Gubernur Babel
Erzaldi menuturkan, alokasi anggaran untuk tunjangan itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
Adapun total anggaran yang disediakan mencapai Rp 39 miliar, yang terdiri dari Rp 25 miliar untuk THR dan Rp 14 miliar untuk 50 persen tunjangan kinerja.
"Silakan bagi para ASN digunakan untuk yang bermanfaat. Untuk belanja atau sedekah, sudah sama-sama dewasa tak perlu disarankan lagi," ujar Erzaldi.
Baca juga: 2 Merak Hijau Menetas di Pusat Penangkaran Satwa Bangka Belitung
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa tunjangan pegawai bakal dipangkas karena menipisnya keuangan daerah akibat pandemi.
Namun akhirnya gubernur memastikan bahwa tunjangan pegawai tetap dibayarkan sesuai jenjang jabatan dan golongan.
Khusus untuk tunjangan kinerja, dibayarkan secara bertahap dengan tahap pertama cair sebesar 50 persen digabung dengan THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.