LAMPUNG, KOMPAS.com - Komplotan mafia tanah ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga di enam desa di Lampung Selatan.
Komplotan ini mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40.
Kasubdit II Harta Benda (Harda) AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan ini terdiri dari tiga orang.
"Dua orang saat ini ditahan di Mapolda Lampung yakni IS dan AR. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia saat penyidikan," kata Dodon di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).
Dodon mengungkapkan, ketiga orang tersangka itu menggelapkan uang sebanyak Rp 1,06 miliar. Uang itu disetorkan warga dari enam desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca juga: 16 Tahun Tanah Negara Dikuasai Mafia Tanah Berhasil Dikembalikan Oleh Kejati Bengkulu
Menurut Dodon, komplotan ini mengaku bisa mengurus pelepasan tanah kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani yang ditempati sebagai wilayah administrasi keenam desa tersebut .
"Uang ini diminta oleh para tersangka sebagai biaya pengurusan dan penebusan SK pelepasan kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani," beber Dodon.
Enam desa tersebut yaitu Desa Karang Rejo, Sumber Jaya, Sidoharjo, Sinar Rejeki, Purwotani, dan Desa Margo Lestari.
Kronologi
Dodon menjelaskan, kasus ini berawal saat ketiga tersangka menemui enam kepala desa yang berada di kawasan Hutan Register 40 pada 2018.
Saat menemui para kepala desa, ketiga tersangka mengaku bisa membantu pengurusan pelepasan kawasan Hutan Register 40 di enam desa tersebut.
"Para tersangka mengaku punya kenalan di kementerian sehingga pengurusan itu bisa cepat," kata Dodon.
Baca juga: Nenek 80 Tahun Jadi Korban Mafia Tanah, Polda Metro Periksa Pengurus Panti Jompo
Agar proses di kementerian bisa langsung disetujui, ketiga tersangka meminta uang sebesar Rp 1,64 miliar sebagai biaya pengurusan.
Ketika itu, para tersangka juga menyertakan sebuah dokumen yang disebut dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Para tersangka menjanjikan SK pelepasan ini selesai pada akhir 2018," beber Dodon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.