Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Bisa Bikin Hutan Register Jadi Hak Milik, Mafia Tanah Raup Miliaran dari 6 Desa di Lampung

Kompas.com - 20/04/2022, 12:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komplotan mafia tanah ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga di enam desa di Lampung Selatan.

Komplotan ini mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40.

Kasubdit II Harta Benda (Harda) AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan ini terdiri dari tiga orang.

"Dua orang saat ini ditahan di Mapolda Lampung yakni IS dan AR. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia saat penyidikan," kata Dodon di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).

Dodon mengungkapkan, ketiga orang tersangka itu menggelapkan uang sebanyak Rp 1,06 miliar. Uang itu disetorkan warga dari enam desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca juga: 16 Tahun Tanah Negara Dikuasai Mafia Tanah Berhasil Dikembalikan Oleh Kejati Bengkulu

Menurut Dodon, komplotan ini mengaku bisa mengurus pelepasan tanah kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani yang ditempati sebagai wilayah administrasi keenam desa tersebut .

"Uang ini diminta oleh para tersangka sebagai biaya pengurusan dan penebusan SK pelepasan kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani," beber Dodon.

Enam desa tersebut yaitu Desa Karang Rejo, Sumber Jaya, Sidoharjo, Sinar Rejeki, Purwotani, dan Desa Margo Lestari.

Kronologi 

Dodon menjelaskan, kasus ini berawal saat ketiga tersangka menemui enam kepala desa yang berada di kawasan Hutan Register 40 pada 2018. 

Saat menemui para kepala desa, ketiga tersangka mengaku bisa membantu pengurusan pelepasan kawasan Hutan Register 40 di enam desa tersebut.

"Para tersangka mengaku punya kenalan di kementerian sehingga pengurusan itu bisa cepat," kata Dodon.

Baca juga: Nenek 80 Tahun Jadi Korban Mafia Tanah, Polda Metro Periksa Pengurus Panti Jompo

Agar proses di kementerian bisa langsung disetujui, ketiga tersangka meminta uang sebesar Rp 1,64 miliar sebagai biaya pengurusan.

Ketika itu, para tersangka juga menyertakan sebuah dokumen yang disebut dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Para tersangka menjanjikan SK pelepasan ini selesai pada akhir 2018," beber Dodon.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Detik-detik Ekskavator Terguling Saat Evakuasi Korban Hilang di Embung, Videonya Viral

Detik-detik Ekskavator Terguling Saat Evakuasi Korban Hilang di Embung, Videonya Viral

Regional
Mahasiswa di Batam Tewas Tenggelam Saat Uji Coba Kapal Tanpa Awak Buatannya

Mahasiswa di Batam Tewas Tenggelam Saat Uji Coba Kapal Tanpa Awak Buatannya

Regional
TikTok Shop Dilarang, Warga Batam Kecewa: Ga Ada Lagi Gratis Ongkir

TikTok Shop Dilarang, Warga Batam Kecewa: Ga Ada Lagi Gratis Ongkir

Regional
12 Tradisi Maulid Nabi di Indonesia, dari Sekaten hingga Mengayun Bayi

12 Tradisi Maulid Nabi di Indonesia, dari Sekaten hingga Mengayun Bayi

Regional
Pekerja Migran Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dari Arab Saudi, Polda NTB Selidiki

Pekerja Migran Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dari Arab Saudi, Polda NTB Selidiki

Regional
Pulau Kembang di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Cara Menuju

Pulau Kembang di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Cara Menuju

Regional
Motif Siswa di Demak Nekat Bacok Gurunya, Sakit Hati Dilarang Ikut Ujian karena Tak Mengumpulkan Tugas

Motif Siswa di Demak Nekat Bacok Gurunya, Sakit Hati Dilarang Ikut Ujian karena Tak Mengumpulkan Tugas

Regional
Terdakwa Korupsi di Lampung Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Terdakwa Korupsi di Lampung Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Regional
3 Rumah di Permukiman Padat Penduduk Sumbawa Ludes Terbakar

3 Rumah di Permukiman Padat Penduduk Sumbawa Ludes Terbakar

Regional
Warga Aceh Temukan Senpi Rakitan Laras Panjang di Rumah Kosong

Warga Aceh Temukan Senpi Rakitan Laras Panjang di Rumah Kosong

Regional
Saat Gibran Tak Mau Jawab Pertanyaan Politik di Jam Kerja...

Saat Gibran Tak Mau Jawab Pertanyaan Politik di Jam Kerja...

Regional
Soal Larangan Jualan di 'Social Commerce', Zulhas: Kita Atur agar 'Fair'

Soal Larangan Jualan di "Social Commerce", Zulhas: Kita Atur agar "Fair"

Regional
Bukan Gempa, Penyebab Dentuman Keras di Laut Malunda Sulbar Masih Misteri

Bukan Gempa, Penyebab Dentuman Keras di Laut Malunda Sulbar Masih Misteri

Regional
Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu, Pj Gubernur Tak Ragu Pecat ASN Jateng yang Melanggar

Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu, Pj Gubernur Tak Ragu Pecat ASN Jateng yang Melanggar

Regional
Macan Tutul Sanggabuana Kembali Mangsa 5 Ternak Warga di Karawang

Macan Tutul Sanggabuana Kembali Mangsa 5 Ternak Warga di Karawang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com