Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dua Tahun Ratusan Kapal di Nunukan Berlayar Ilegal, Puluhan Tukang Perahu Datangi Kantor DPRD

Kompas.com - 19/04/2022, 14:29 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Puluhan juragan kapal angkutan penumpang dan barang untuk wilayah pedalaman di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi gedung DPRD Nunukan, Senin (18/4/2022).

Mereka mengeluhkan pelayaran ilegal yang sudah berlangsung dalam dua tahun belakangan.

Bahar, Ketua Asosiasi Kapal Pedalaman Nunukan mengatakan, kondisi berlarut ini sangat merugikan masyarakat, sehingga para tukang kapal berinisiatif untuk meminta para wakil rakyat mencarikan solusi atas keadaan tersebut.

Baca juga: Kemenhub Ciduk 4 Kapal Ilegal di Batam, 3 Asing dan 1 Lokal

"Masyarakat kami menjadi korban penangkapan aparat keamanan di laut. Sejauh ini sudah ada lima kapal yang berhenti mengangkut bahan pangan untuk daerah pedalaman karena takut," ujar Bahar, di hadapan rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan Andi Krislina.

Sejak kewenangan keselamatan sungai ditarik kewenangannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) pada 2021, pengurusan dokumen kelengkapan kapal, serta izin berlayar di Nunukan, mulai bermasalah.

Ketika kapal beroperasi, akan ada upaya penangkapan dengan tuduhan pelayaran illegal, sementara jika tidak beroperasi, mereka disudutkan dengan tuntutan ekonomi untuk keluarga.

Selain masalah tersebut, pelayaran yang dilakukan tanpa dokumen, tentu akan menggadaikan keselamatan.

"Tolong Pak, Bu, mohon segera dibijaki persoalan dokumen kapal yang kewenangannya ditarik oleh Balai BPTD ini. Bagaimana kami ini dibiarkan berlayar tanpa ada izin dan dokumen? Kalau sarana prasarana belum siap, lebih baik BPTD mengembalikan regulasi seperti sebelumnya. Jangan sampai kami mengalami musibah baru ada respon terkait ini," harapnya.

Para nakhoda dan juragan kapal yang kebanyakan menggantungkan hidup mereka terhadap transportasi air ini, merasa disingkirkan.

Baca juga: Bea Cukai Jateng Sita Pakaian Bekas dan Kain Impor Senilai Rp 14,6 Miliar yang Diangkut Kapal Ilegal

Mereka yang sudah berusaha menyelamatkan diri dengan barang kebutuhan pokok yang didatangkan dari Malaysia, seakan masih dipersulit dengan urusan perizinan kapal.

"Kami minta ada keputusan, ini kapal kami boleh jalan apa tidak? Kalau tidak bisa dipakai Permen itu, pake Pancasila saja. Tolong segera dibenahi permasalahan ini. Kalau tidak ada izin, tidak makan masyarakat di dalam," protesnya.

361 kapal di bawah GT 7 semua berlayar ilegal

Kepala Seksi Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Nunukan, Lisman, menegaskan, Peralihan kewenangan tersebut, merupakan kebijakan Direktur Jenderal Laut Nomor 202/2021 tentang Penyerahan tugas Hubla ke Hubdat untuk kapal angkutan sungai danau dan Penyeberangan yang telah di tandatangani pada tanggal 31 Mei lalu.

Sejumlah kewenangan yang beralih, antara lain, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak, Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3), dan Pemungutan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Khusus kegiatan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

"Permasalahannya adalah, BPTD ini seakan belum memiliki kesiapan dalam hal ini. SDM mereka sangat minim, sehingga hari ini banyak dokumen kapal yang sudah mati belum diperbaharui. Selain itu, seluruh kapal kapal yang berlayar saat ini, tanpa SPB," tegasnya.

Baca juga: KKP Rampungkan Penyidikan 2 Kapal Ilegal Fishing di Selat Malaka

Sejauh ini, Dishub Nunukan mencatat ada sekitar 361 speed boat, yang semuanya berlayar secara ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com