Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dua Tahun Ratusan Kapal di Nunukan Berlayar Ilegal, Puluhan Tukang Perahu Datangi Kantor DPRD

Kompas.com - 19/04/2022, 14:29 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sampai hari ini, Dishub Nunukan juga belum pernah menyerahkan kewenangannya ke BPTD secara administratif.

"Sebenarnya Pemda diberikan mandat mengeluarkan SPB, Dirjen Hubla melalui telegram nomor 16 tahun 2018, menyerahkan SPB lewat Pemda. Namun tiba-tiba muncul BPTD yang mengambil alih. Sebenarnya, regulasi itu saling bertentangan yang akhirnya bermasalah di seluruh Indonesia dan berimbas pada kapal kapal untuk pedalaman Nunukan juga," sesalnya.

Kurang siapnya BPTD dalam pengambil alihan kewenangan, kata Lisman, dihadapkan pada sejumlah dilema.

Yang pertama adalah masalah keselamatan berlayar, dan yang kedua adalah terkait konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diperketat guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca juga: Kapal Ilegal Tak Ditenggelamkan, Menteri Edhy Hibahkan ke Kampus Perikanan

Selain itu, stake holder juga harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal yang berlayar dari dan ke pelabuhan atau daerah pedalaman yang berada di wilayah kerja atau DLKr dan DLKP.

Hal tersebut juga dituangkan dalam Telegram Dirjen Perhubungan Laut No. 15/II/DN-18 pada 2 Februari 2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Telegram No. 16/II/DN-18 tanggal 2 Februari 2018 perihal Pengawasan Terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal-Kapal Pedalaman.

"Konsekuensinya jelas, kita dihadapkan pada tanggung jawab tidak ringan. Jangan sampai terjadi kecelakaan seperti kasus KM.Sinar Bangun di Danau Toba. Tidak ada syahbandar maupun inspektur sungai dan danau sebagai fungsi pengawas keselamatan pada saat kapal hendak berlayar. Ketidakjelasan instansi yang berwenang menerbitkan SPB, kondisi kita mirip itu, sehingga SPB tidak pernah diterbitkan saat ini," kata Lisman.

Atas kondisi ini, Pemkab Nunukan melalui Dinas Perhubungan juga sudah bersurat ke BPTD XVII Kaltim Kaltara.

Mereka menjelaskan banyaknya dokumen kapal yang mati dan belum siapnya SDM BPTD mengakomodir peralihan kewenangan tersebut di Kabupaten Nunukan.

Selain itu, Dishub Nunukan juga mempertanyakan adanya benturan aturan BPTD dengan Pergub Kaltara Nomor 44 Tahun 2018 yang juga mengatur tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau.

Baca juga: Giliran Kapal Ilegal Asal Filipina dan Taiwan Tertangkap Curi Ikan di Laut Sulawesi

"Pertanyaan kami, apakah dengan peralihan kewenangan ke BPTD, itu menggugurkan Pergub atau seperti apa? Bukankah itu diundangkan? Tapi sudah dua kali Bupati Nunukan melayangkan surat, pertama 23 september 2021 dan kedua pada 10 februari 2022, satupun belum dijawab BPTD," kata Lisman.

Jawaban BPTD Kaltim Kaltara

Perwakilan BPTD Kaltim Kaltara, Oktafiano juga tidak membantah, saat ini pihaknya sangat minim SDM untuk meng-cover tugas mereka di wilayah.

Hanya saja, sosialisasi peralihan kewenangan terus dilakukan agar masyarakat faham tugas dan fungsi BPTD.

"Kita terus memproduksi SDM, kita sekolahkan ahli ukur kapal, kami diklatkan marine untuk menunjang tugas dan fungsi kami. Mungkin dua bulan lagi selesai pendidikan dan segera membantu pelayanan di daerah," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Berlakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Berlakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com