Sampai hari ini, Dishub Nunukan juga belum pernah menyerahkan kewenangannya ke BPTD secara administratif.
"Sebenarnya Pemda diberikan mandat mengeluarkan SPB, Dirjen Hubla melalui telegram nomor 16 tahun 2018, menyerahkan SPB lewat Pemda. Namun tiba-tiba muncul BPTD yang mengambil alih. Sebenarnya, regulasi itu saling bertentangan yang akhirnya bermasalah di seluruh Indonesia dan berimbas pada kapal kapal untuk pedalaman Nunukan juga," sesalnya.
Kurang siapnya BPTD dalam pengambil alihan kewenangan, kata Lisman, dihadapkan pada sejumlah dilema.
Yang pertama adalah masalah keselamatan berlayar, dan yang kedua adalah terkait konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diperketat guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Baca juga: Kapal Ilegal Tak Ditenggelamkan, Menteri Edhy Hibahkan ke Kampus Perikanan
Selain itu, stake holder juga harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal yang berlayar dari dan ke pelabuhan atau daerah pedalaman yang berada di wilayah kerja atau DLKr dan DLKP.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Telegram Dirjen Perhubungan Laut No. 15/II/DN-18 pada 2 Februari 2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Telegram No. 16/II/DN-18 tanggal 2 Februari 2018 perihal Pengawasan Terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal-Kapal Pedalaman.
"Konsekuensinya jelas, kita dihadapkan pada tanggung jawab tidak ringan. Jangan sampai terjadi kecelakaan seperti kasus KM.Sinar Bangun di Danau Toba. Tidak ada syahbandar maupun inspektur sungai dan danau sebagai fungsi pengawas keselamatan pada saat kapal hendak berlayar. Ketidakjelasan instansi yang berwenang menerbitkan SPB, kondisi kita mirip itu, sehingga SPB tidak pernah diterbitkan saat ini," kata Lisman.
Atas kondisi ini, Pemkab Nunukan melalui Dinas Perhubungan juga sudah bersurat ke BPTD XVII Kaltim Kaltara.
Mereka menjelaskan banyaknya dokumen kapal yang mati dan belum siapnya SDM BPTD mengakomodir peralihan kewenangan tersebut di Kabupaten Nunukan.
Selain itu, Dishub Nunukan juga mempertanyakan adanya benturan aturan BPTD dengan Pergub Kaltara Nomor 44 Tahun 2018 yang juga mengatur tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau.
Baca juga: Giliran Kapal Ilegal Asal Filipina dan Taiwan Tertangkap Curi Ikan di Laut Sulawesi
"Pertanyaan kami, apakah dengan peralihan kewenangan ke BPTD, itu menggugurkan Pergub atau seperti apa? Bukankah itu diundangkan? Tapi sudah dua kali Bupati Nunukan melayangkan surat, pertama 23 september 2021 dan kedua pada 10 februari 2022, satupun belum dijawab BPTD," kata Lisman.
Perwakilan BPTD Kaltim Kaltara, Oktafiano juga tidak membantah, saat ini pihaknya sangat minim SDM untuk meng-cover tugas mereka di wilayah.
Hanya saja, sosialisasi peralihan kewenangan terus dilakukan agar masyarakat faham tugas dan fungsi BPTD.
"Kita terus memproduksi SDM, kita sekolahkan ahli ukur kapal, kami diklatkan marine untuk menunjang tugas dan fungsi kami. Mungkin dua bulan lagi selesai pendidikan dan segera membantu pelayanan di daerah," kata dia.