KOMPAS.com - Sebuah kapal ikan asing asal Malaysia, KM PKFB 1802, ditangkap di perairan Selat Malaka, Jumat (21/6/2019).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, kapal ini ditangkap oleh KP Orca 02 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Andrey Dolgov yang 10 Tahun Merampok Ikan Dunia oleh TNI AL
Kapal, lanjut Agus, lalu dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan, mulai dari dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal," ungkap Agus.
“Hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Foto-foto Terkini Andrey Dolgov, Parkir Tak Berdaya di Sabang setelah 10 Tahun Rampok Ikan Dunia
Agus menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing, biasanya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah nakhoda atau kepala kamar mesin.
Kru lainnya biasanya dibebaskan dan dipulangkan ke negara asalnya.
Akhirnya, lanjut Agus, setelah penggeledahan seluruh ruang kapal dilakukan, mereka menemukan sejumlah dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal, serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.
“Satu orang dari 5 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.