“Kapal asing yang memiliki izin operasi itu hanya 1.200 sedangkan yang tidak memiliki izin itu 5 kali lipat besarnya,” ungkap Susi di Ambon, Kamis (11/12/2014).
Dia mengungkapkan, kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal itu umumnya memalsukan dokumen izin operasi. Izin resmi untuk satu kapal digunakan oleh banyak kapal.
"Jadi kapal asing ini sangat luar biasa. Mereka memalsukan dokumen ijin operasi. Ada yang mendapatkan izin untuk satu kapal, namun digunakan untuk 5 kapal,” jelasnya.
Menurutnya hal ini sangat merugikan keuangan negara sehingga pemerintah bekerja keras mengatasi praktik pencurian ikan di perairan indonesia.
“Salah satunya kita melakukan moratorium terhadap izin operaasi kapal asing di perairan Indonesia. Nanti dikaji dulu semua perizinan kapal yang ada saat ini,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.