Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dua Tahun Ratusan Kapal di Nunukan Berlayar Ilegal, Puluhan Tukang Perahu Datangi Kantor DPRD

Kompas.com - 19/04/2022, 14:29 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Puluhan juragan kapal angkutan penumpang dan barang untuk wilayah pedalaman di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi gedung DPRD Nunukan, Senin (18/4/2022).

Mereka mengeluhkan pelayaran ilegal yang sudah berlangsung dalam dua tahun belakangan.

Bahar, Ketua Asosiasi Kapal Pedalaman Nunukan mengatakan, kondisi berlarut ini sangat merugikan masyarakat, sehingga para tukang kapal berinisiatif untuk meminta para wakil rakyat mencarikan solusi atas keadaan tersebut.

Baca juga: Kemenhub Ciduk 4 Kapal Ilegal di Batam, 3 Asing dan 1 Lokal

"Masyarakat kami menjadi korban penangkapan aparat keamanan di laut. Sejauh ini sudah ada lima kapal yang berhenti mengangkut bahan pangan untuk daerah pedalaman karena takut," ujar Bahar, di hadapan rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan Andi Krislina.

Sejak kewenangan keselamatan sungai ditarik kewenangannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) pada 2021, pengurusan dokumen kelengkapan kapal, serta izin berlayar di Nunukan, mulai bermasalah.

Ketika kapal beroperasi, akan ada upaya penangkapan dengan tuduhan pelayaran illegal, sementara jika tidak beroperasi, mereka disudutkan dengan tuntutan ekonomi untuk keluarga.

Selain masalah tersebut, pelayaran yang dilakukan tanpa dokumen, tentu akan menggadaikan keselamatan.

"Tolong Pak, Bu, mohon segera dibijaki persoalan dokumen kapal yang kewenangannya ditarik oleh Balai BPTD ini. Bagaimana kami ini dibiarkan berlayar tanpa ada izin dan dokumen? Kalau sarana prasarana belum siap, lebih baik BPTD mengembalikan regulasi seperti sebelumnya. Jangan sampai kami mengalami musibah baru ada respon terkait ini," harapnya.

Para nakhoda dan juragan kapal yang kebanyakan menggantungkan hidup mereka terhadap transportasi air ini, merasa disingkirkan.

Baca juga: Bea Cukai Jateng Sita Pakaian Bekas dan Kain Impor Senilai Rp 14,6 Miliar yang Diangkut Kapal Ilegal

Mereka yang sudah berusaha menyelamatkan diri dengan barang kebutuhan pokok yang didatangkan dari Malaysia, seakan masih dipersulit dengan urusan perizinan kapal.

"Kami minta ada keputusan, ini kapal kami boleh jalan apa tidak? Kalau tidak bisa dipakai Permen itu, pake Pancasila saja. Tolong segera dibenahi permasalahan ini. Kalau tidak ada izin, tidak makan masyarakat di dalam," protesnya.

361 kapal di bawah GT 7 semua berlayar ilegal

Kepala Seksi Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Nunukan, Lisman, menegaskan, Peralihan kewenangan tersebut, merupakan kebijakan Direktur Jenderal Laut Nomor 202/2021 tentang Penyerahan tugas Hubla ke Hubdat untuk kapal angkutan sungai danau dan Penyeberangan yang telah di tandatangani pada tanggal 31 Mei lalu.

Sejumlah kewenangan yang beralih, antara lain, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak, Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3), dan Pemungutan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Khusus kegiatan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

"Permasalahannya adalah, BPTD ini seakan belum memiliki kesiapan dalam hal ini. SDM mereka sangat minim, sehingga hari ini banyak dokumen kapal yang sudah mati belum diperbaharui. Selain itu, seluruh kapal kapal yang berlayar saat ini, tanpa SPB," tegasnya.

Baca juga: KKP Rampungkan Penyidikan 2 Kapal Ilegal Fishing di Selat Malaka

Sejauh ini, Dishub Nunukan mencatat ada sekitar 361 speed boat, yang semuanya berlayar secara ilegal.

Sampai hari ini, Dishub Nunukan juga belum pernah menyerahkan kewenangannya ke BPTD secara administratif.

"Sebenarnya Pemda diberikan mandat mengeluarkan SPB, Dirjen Hubla melalui telegram nomor 16 tahun 2018, menyerahkan SPB lewat Pemda. Namun tiba-tiba muncul BPTD yang mengambil alih. Sebenarnya, regulasi itu saling bertentangan yang akhirnya bermasalah di seluruh Indonesia dan berimbas pada kapal kapal untuk pedalaman Nunukan juga," sesalnya.

Kurang siapnya BPTD dalam pengambil alihan kewenangan, kata Lisman, dihadapkan pada sejumlah dilema.

Yang pertama adalah masalah keselamatan berlayar, dan yang kedua adalah terkait konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diperketat guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca juga: Kapal Ilegal Tak Ditenggelamkan, Menteri Edhy Hibahkan ke Kampus Perikanan

Selain itu, stake holder juga harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal yang berlayar dari dan ke pelabuhan atau daerah pedalaman yang berada di wilayah kerja atau DLKr dan DLKP.

Hal tersebut juga dituangkan dalam Telegram Dirjen Perhubungan Laut No. 15/II/DN-18 pada 2 Februari 2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Telegram No. 16/II/DN-18 tanggal 2 Februari 2018 perihal Pengawasan Terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal-Kapal Pedalaman.

"Konsekuensinya jelas, kita dihadapkan pada tanggung jawab tidak ringan. Jangan sampai terjadi kecelakaan seperti kasus KM.Sinar Bangun di Danau Toba. Tidak ada syahbandar maupun inspektur sungai dan danau sebagai fungsi pengawas keselamatan pada saat kapal hendak berlayar. Ketidakjelasan instansi yang berwenang menerbitkan SPB, kondisi kita mirip itu, sehingga SPB tidak pernah diterbitkan saat ini," kata Lisman.

Atas kondisi ini, Pemkab Nunukan melalui Dinas Perhubungan juga sudah bersurat ke BPTD XVII Kaltim Kaltara.

Mereka menjelaskan banyaknya dokumen kapal yang mati dan belum siapnya SDM BPTD mengakomodir peralihan kewenangan tersebut di Kabupaten Nunukan.

Selain itu, Dishub Nunukan juga mempertanyakan adanya benturan aturan BPTD dengan Pergub Kaltara Nomor 44 Tahun 2018 yang juga mengatur tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau.

Baca juga: Giliran Kapal Ilegal Asal Filipina dan Taiwan Tertangkap Curi Ikan di Laut Sulawesi

"Pertanyaan kami, apakah dengan peralihan kewenangan ke BPTD, itu menggugurkan Pergub atau seperti apa? Bukankah itu diundangkan? Tapi sudah dua kali Bupati Nunukan melayangkan surat, pertama 23 september 2021 dan kedua pada 10 februari 2022, satupun belum dijawab BPTD," kata Lisman.

Jawaban BPTD Kaltim Kaltara

Perwakilan BPTD Kaltim Kaltara, Oktafiano juga tidak membantah, saat ini pihaknya sangat minim SDM untuk meng-cover tugas mereka di wilayah.

Hanya saja, sosialisasi peralihan kewenangan terus dilakukan agar masyarakat faham tugas dan fungsi BPTD.

"Kita terus memproduksi SDM, kita sekolahkan ahli ukur kapal, kami diklatkan marine untuk menunjang tugas dan fungsi kami. Mungkin dua bulan lagi selesai pendidikan dan segera membantu pelayanan di daerah," kata dia.

Menjawab mengapa surat Bupati Nunukan tidak dijawab sampai hari ini, Oktafiano mengatakan, BPTD sudah koordinasi dengan Dishub Nunukan tentang kapal pedalaman.

Baca juga: Edhy Prabowo akan Kunjungi Kapal Ilegal dari Vietnam yang Ditangkap

"Sedang kita rumuskan pola kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten. Bagaimana bentuk kerja samanya, kami juga menunggu petunjuk pusat. Pada prinsipnya pemerintah tidak akan melakukan pembiaran," jawabnya.

DPRD beri waktu sampai pertengahan Mei 2022

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama meminta agar BPTD memahami kondisi geografis dan demografis Nunukan yang berbeda dengan daerah lain.

Di kabupaten yang merupakan wilayah perbatasan RI–Malaysia ini, ada tradisi perdagangan tradisional yang terjadi puluhan tahun lamanya.

Selama itu pula, masyarakat perbatasan memenuhi kebutuhan hidup mereka dari negeri Jiran, dan masyarakat pedalaman yang mayoritas tinggal di areal sungai dan pesisir bergantung dengan transportasi kapal.

"Urusan makan minum masyarakat tergantung transportasi sungai. Lalu ada saran BPTD agar masyarakat mengurus dokumen kapal dengan mengirim email, apakah para tukang kapal paham? Mereka banyak pakai handphone senter, belum tentu paham internet," kata Andre.

Baca juga: Susi: Kalau Mau Ngusir 10.000 Kapal Ilegal Tanpa Penenggelaman, Ya Enggak Bisa

Andre juga menyoroti kebutuhan kantor BPTD yang bisa meminjam gedung Pelabuhan Speed Boat Liem Hie Djung yang memiliki ruangan luas.

Selain itu, ada yang perlu diluruskan dari SDM BPTD yang masih diklat atau disekolahkan.

Disisi berlawanan, akibat peralihan kewenangan dan implementasi premature di Nunukan, Pemerintah Daerah tidak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kapal.

"Masyarakat pedalaman diminta menunggu dua bulan sampai SDM BPTD selesai sekolah? Mereka butuh makan tiap hari loh, haruskah mereka nunggu SDM BPTD selesai sekolah baru bisa operasikan kapal agar bisa makan?" katanya.

Pimpinan rapat Andi Krislina juga berharap ada pertemuan dengan pemilik kebijakan tertinggi BPTD agar ada kepastian, dan permasalahan tidak berlarut.

"Kami minta ada pertemuan dengan pemegang kebijakan BPTD supaya jelas semua permasalahan. Kita butuh kecepatan dalam pelayanan masyarakat, ini urgent dan kami minta pertengahan Mei 2022, minimal sudah 50 persen kapal terlayani dokumennya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com