KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34), pria yang membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 Wita, dijadikan polisi sebagai tersangka.
Diketahui, dalam peristiwa itu dua begal yang tewas yakni berinisial P (30), dan OWP (21).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua pelaku lain yakni W (32), dan H (17) yang merupakan rekan dari terduga pelaku P dan OWP yang sudah tewas di lokasi saat beraksi.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu
Setelah penetapan tersangka tersebut, puluhan warga menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah, pada Rabu (13/4/2022).
Aksi warga tersebut merupakan buntut dari Amaq Sinta yang terjerat hukum usai melawan begal hingga membuat dua begal tersebut tewas.
Setelah ramai jadi perbincangan, kasus tersebut pun diambil Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Setelah dilakukan gelar perkara, Polda NTB akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang menjadi tersangka.
Bahkan, polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Amaq Sinta.
Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya
Lalu bagaimana awal kasus ini terjadi?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.