Salin Artikel

Akhir Perjalanan Kasus Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal, Jadi Tersangka hingga Akhirnya Dibebaskan

KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34), pria yang membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 Wita, dijadikan polisi sebagai tersangka.

Diketahui, dalam peristiwa itu dua begal yang tewas yakni berinisial P (30), dan OWP (21).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua pelaku lain yakni W (32), dan H (17) yang merupakan rekan dari terduga pelaku P dan OWP yang sudah tewas di lokasi saat beraksi.

Setelah penetapan tersangka tersebut, puluhan warga menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah, pada Rabu (13/4/2022).

Aksi warga tersebut merupakan buntut dari Amaq Sinta yang terjerat hukum usai melawan begal hingga membuat dua begal tersebut tewas.

Setelah ramai jadi perbincangan, kasus tersebut pun diambil Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polda NTB akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang menjadi tersangka.

Bahkan, polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Amaq Sinta.

Lalu bagaimana awal kasus ini terjadi?


Kronologi kejadian

Amaq menceritakan, kejadian yang dialaminya berawal ia hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit Lombok Timur.

Kata Amaq, saat hendak menuju ke rumah sakit, ia diminta istrinya untuk membawa pisau.

"Istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa," kata Amaq, Kamis (14/4/2022).

Dan benar saja, dalam perjalanan, Amaq diikuti oleh empat orang begal.

Saat itu, para pelaku menyerempet motornya. Namun, ia bisa menghindar, lalu para pelaku langsung mengadangnya dan menebasnya berulang kali.

"Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," ujarnya.

Merasa nyawanya terancam, Amaq akhirnya melawan hingga menyebabkan dua pelaku begal tewas.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," ungkapnya.


Jadi tersangka

Usai kejadian itu, Amaq pun diamankan polisi dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Praya Timur.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," ujarnya.

Amaq pun mengaku kecewa dan sedih karena dijadikan tersangka. Padahal, sambungnya, saat itu dirinya hanya membela diri karena merasa nyawanya terancam.

Setelah penetapan tersangka tersebut, puluhan warga menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah, pada Rabu (13/4/2022).

"Kita membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan, kita melakukan pembelaan masa kita yang bersalah," ungkap seorang warga bernama Alus Darmiah, dalam orasinya.

Setelah Kepala Desa setempat menjamin Ama Sinta akan tetap mematuhi peroses hukum yang berlaku atas kasusnya tersebut, polisi pun memberikan penanguhan penahan terhadapnya.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Sinta sendiri," Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono


Diambil Polda NTB, kasus dihentikan

Setelah ramai jadi perbincangan publik, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut, pada Kamis (14/4/2022).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.

Sehingga, sambungnya, penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polda NTB pun akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap Amaq Sinta yang menjadi korban begal.

Bahkan, polisi sudah megeluarkan SP3 atas status tersangka Amaq Sinta.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Setelah kasus yang menjeratnya dihentikan, Amaq Sinta pun bersyukur dan bahagia.

"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media.

Amaq Sinta pun menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk berani melawan kejahatan begal seperti yang telah dialaminya.

"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkapnya.

Keputusan tepat

Sementara itu, Pengamat Hukum Mulyadi menilai, keputusan polisi menghentikan kasus tersebut sudah tepat.

Sebab, kata Mulyadi, apa yang dilakukan korban adalah untuk membela diri karena nyawanya merasa terancam.

Mulyadi menyebut, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.

"Keputusan tepat. Harus dibebaskan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022) siang.

 

(Penulis : Fitri Rachmawati, Idhm Khalid | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/140547878/akhir-perjalanan-kasus-amaq-sinta-yang-bunuh-2-begal-jadi-tersangka-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke