Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal, Jadi Tersangka hingga Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 18/04/2022, 14:05 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34), pria yang membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 Wita, dijadikan polisi sebagai tersangka.

Diketahui, dalam peristiwa itu dua begal yang tewas yakni berinisial P (30), dan OWP (21).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua pelaku lain yakni W (32), dan H (17) yang merupakan rekan dari terduga pelaku P dan OWP yang sudah tewas di lokasi saat beraksi.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu

Setelah penetapan tersangka tersebut, puluhan warga menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah, pada Rabu (13/4/2022).

Aksi warga tersebut merupakan buntut dari Amaq Sinta yang terjerat hukum usai melawan begal hingga membuat dua begal tersebut tewas.

Setelah ramai jadi perbincangan, kasus tersebut pun diambil Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polda NTB akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang menjadi tersangka.

Bahkan, polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Amaq Sinta.

Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya

Lalu bagaimana awal kasus ini terjadi?

Kronologi kejadian

AS (34) saat diwawancara di kampungnya Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Lombok tengah, Kamis (14/4)2022). AS berharap statusnya sebagai tersangka dicabut dan bebas dari segala tuntutan hukum, karena dia mangaku hanya membela diri dari begal yang menghadangnya, Minggu (10/4/2022)FITRI R AS (34) saat diwawancara di kampungnya Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Lombok tengah, Kamis (14/4)2022). AS berharap statusnya sebagai tersangka dicabut dan bebas dari segala tuntutan hukum, karena dia mangaku hanya membela diri dari begal yang menghadangnya, Minggu (10/4/2022)

Amaq menceritakan, kejadian yang dialaminya berawal ia hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit Lombok Timur.

Kata Amaq, saat hendak menuju ke rumah sakit, ia diminta istrinya untuk membawa pisau.

"Istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa," kata Amaq, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri

Dan benar saja, dalam perjalanan, Amaq diikuti oleh empat orang begal.

Saat itu, para pelaku menyerempet motornya. Namun, ia bisa menghindar, lalu para pelaku langsung mengadangnya dan menebasnya berulang kali.

"Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," ujarnya.

Merasa nyawanya terancam, Amaq akhirnya melawan hingga menyebabkan dua pelaku begal tewas.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," ungkapnya.

Baca juga: Amaq Sinta Sedih dan Kecewa, Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal: Padahal Saya Membela Diri

Jadi tersangka

Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).SHUTTERSTOCK/BORTN66 Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Usai kejadian itu, Amaq pun diamankan polisi dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Praya Timur.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," ujarnya.

Amaq pun mengaku kecewa dan sedih karena dijadikan tersangka. Padahal, sambungnya, saat itu dirinya hanya membela diri karena merasa nyawanya terancam.

Baca juga: Membela Diri, Pantaskah Korban Begal yang Tewaskan Pelaku Jadi Tersangka?

Warga geruduk Polres Lombok Tengah, penanguhan penahan

Suasana Demonstrasi di Polres Lombok Tengah terakit dua begal yang terbunuhKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Suasana Demonstrasi di Polres Lombok Tengah terakit dua begal yang terbunuh

Setelah penetapan tersangka tersebut, puluhan warga menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah, pada Rabu (13/4/2022).

"Kita membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan, kita melakukan pembelaan masa kita yang bersalah," ungkap seorang warga bernama Alus Darmiah, dalam orasinya.

Setelah Kepala Desa setempat menjamin Ama Sinta akan tetap mematuhi peroses hukum yang berlaku atas kasusnya tersebut, polisi pun memberikan penanguhan penahan terhadapnya.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Sinta sendiri," Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal

Diambil Polda NTB, kasus dihentikan

Jumpa pers Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta Pembunuh 2 Begal di Lombok TengahKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Jumpa pers Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta Pembunuh 2 Begal di Lombok Tengah

Setelah ramai jadi perbincangan publik, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut, pada Kamis (14/4/2022).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.

Sehingga, sambungnya, penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

Baca juga: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat: Kalau Tidak Terbukti Polisi Wajib Melepaskannya

Setelah dilakukan gelar perkara, Polda NTB pun akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap Amaq Sinta yang menjadi korban begal.

Bahkan, polisi sudah megeluarkan SP3 atas status tersangka Amaq Sinta.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Setelah kasus yang menjeratnya dihentikan, Amaq Sinta pun bersyukur dan bahagia.

"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media.

Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Amaq Sinta pun menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk berani melawan kejahatan begal seperti yang telah dialaminya.

"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkapnya.

Keputusan tepat

Sementara itu, Pengamat Hukum Mulyadi menilai, keputusan polisi menghentikan kasus tersebut sudah tepat.

Sebab, kata Mulyadi, apa yang dilakukan korban adalah untuk membela diri karena nyawanya merasa terancam.

Mulyadi menyebut, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.

"Keputusan tepat. Harus dibebaskan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022) siang.

Baca juga: Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka Dihentikan Polisi, Pengamat Sebut Keputusan Tepat

 

(Penulis : Fitri Rachmawati, Idhm Khalid | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com