LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap M alias Amak Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
"Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," ungkap Hery dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah
Disampaikan Hery, Amak Sinta diberikan penangguhan setelah mendapatkan permintaan dari Kepala Desa setempat untuk menjamin akan tetap mematuhi peroses hukum yang berlaku atas kasusnya tersebut.
"Amak Sinta (M) dipulangkan pada hari Rabu dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri," ungkap Hery.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menyatakan, untuk menentukan status Amak Sinta bersalah atau tidak, harus melalui keputusan hakim di pengadilan.
Hal ini menyusul protes sejumlah warga terhadap penetapan status tersangka Amak Sinta karena membunuh dua begal.
“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” katanya.
Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...
Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya dengan proses peradilan.
Secara hukum, lanjutnya, antara pelaku begal dengan Amak Sinta saling berkaitan. Amak Sinta ditetapkan sebagai tersangka karena melawan hingga membuat pembegal tewas.
Dalam KUHP, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.
“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi, tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," jelasnya.
Polisi, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amak Sinta.
Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku begal ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Identitas begal tersebut yang tewas tersebut P (30) dan OWP (21) merupakan pelaku pembegalan yang mencoba menargetkan Amak Sinta.
Namun tidak disangka, saat akan membegal, Amak Sinta melakukan perlawanan dan membuat dua pria begal tersebut tewas.
Selain itu Polisi juga menangkap dua pelaku W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari terduga pelaku P dan OWP yang sudah tewas di lokasi saat beraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.